Balik Nama Sertipikat Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, Ini Tahapannya

Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses balik nama sertipikat dengan membenahi tahapan yang melibatkan PPAT, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan.

Balik Nama Sertipikat Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, Ini Tahapannya
Foto: Istimewa

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian paling lama 10 hari untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan proses peralihan hak melibatkan empat pihak utama, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan (Kantah).

Menurut Asnaedi, keterlibatan sejumlah pihak tersebut selama ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian proses peralihan hak.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat pelayanan, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu memetakan empat simpul yang terlibat dalam proses tersebut. Pembenahan dilakukan sejak tahap sebelum permohonan masuk ke Kantor Pertanahan.

Pada tahap awal, PPAT melakukan pengecekan berkas setelah penjual dan pembeli menyatakan kesiapan hadir untuk menandatangani akta. Para pihak juga harus mengetahui biaya yang harus dibayarkan serta memahami seluruh tahapan yang akan dilalui setelah proses pengecekan.

Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Pada tahap yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Asnaedi mengatakan pemerintah daerah diberikan waktu tiga hari untuk menyatakan hasil pemeriksaan pembayaran BPHTB. Untuk mengejar target penyelesaian 10 hari, pembayaran pajak diharapkan dilakukan sejak hari pertama.

“Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” jelasnya.

Terapkan Mekanisme Fiktif Positif

Dalam proses validasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme fiktif positif untuk menjaga kepastian waktu pelayanan.

Mekanisme tersebut memungkinkan proses dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli memiliki waktu dua hari untuk melakukan penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT melaporkan akta untuk diproses di Kantor Pertanahan.

Berkas kemudian menjalani verifikasi di Kantor Pertanahan dengan batas waktu maksimal tiga hari.

Jika berkas telah terverifikasi, Kantor Pertanahan menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau SPS. Pembayaran PNBP dilakukan dalam waktu satu hari dan pada hari yang sama PPAT wajib menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan.

Setelah pembayaran terverifikasi, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat dalam waktu dua hari kerja. Status sertipikat selanjutnya dapat dicek melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif,” kata Asnaedi.

Ia menjelaskan, apabila dalam tiga hari berkas belum diperiksa, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran wajib dilakukan pada hari yang sama, begitu pula penyerahan dokumen fisik ke Kantor Pertanahan.

Diterapkan di 17 Kantor Pertanahan

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari tersebut mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN berharap penerapan PERINTIS dapat menghilangkan perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai durasi layanan sekaligus memberikan kepastian dalam proses peralihan hak atas tanah.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.