Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Dinamo di Bandardalam
Polsek Ngaras menangkap dua terduga pelaku pencurian mesin dinamo pembangkit listrik warga di Pekon Bandardalam, Pesisir Barat. Polisi mengamankan kembali mesin dinamo yang dilaporkan hilang dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
PESISIR BARAT — Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian mesin dinamo pembangkit listrik milik warga di Pekon (Desa) Bandardalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kedua terduga pelaku berinisial SP (41) dan BS (32) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Ngaras pada Kamis (13/8/2026).
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi dari penyelidikan dan keterangan seorang tersangka lain berinisial H yang telah lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda.
"Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan terhadap salah satu tersangka yang telah diamankan, diperoleh informasi bahwa kedua tersangka turut serta melakukan tindak pidana curat tersebut dan diketahui sedang bersembunyi di wilayah Pekon Wayharu," kata Doni.
SP dan BS diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Pekon Bandardalam, Kecamatan Bengkunat.
Setelah mengetahui keberadaan keduanya, Tim URC Polsek Ngaras langsung melakukan penangkapan. Polisi menyebut kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban mendapati mesin dinamo pembangkit listrik miliknya yang diletakkan di belakang sebuah gubuk di kawasan Karang Lepak, Pekon Bandardalam, telah hilang.
Mesin yang hilang merupakan dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw dengan nomor seri ASF1831024 berwarna kuning/oranye.
Korban kemudian bersama seorang saksi melakukan pencarian di sekitar lokasi hingga malam hari.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan saksi mencurigai sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut mesin dinamo.
Ketika didekati, korban mengenali tiga orang di sekitar kendaraan tersebut. Ketiganya disebut mengaku baru pulang dari melayat.
Karena curiga, korban berpura-pura meninggalkan lokasi dan melakukan pengintaian dari balik pohon.
"Dari tempat tersebut, korban mengaku melihat ketiga orang yang dicurigainya membawa dan memasukkan mesin dinamo ke dalam rumah salah seorang terduga pelaku di Pekon Bandardalam," ujar Doni.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengembangkan informasi dari tersangka yang telah diamankan dalam perkara lain.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw dengan nomor seri ASF1831024 berwarna kuning/oranye.
Polisi juga menyita satu buah besi bulat berongga atau pipa/sleeve dengan panjang sekitar 20,5 sentimeter dan diameter 9,5 sentimeter.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dikualifikasi atau pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami akan terus melakukan pendalaman dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Doni.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
NOVAN ERSON











