Mimpi Buruk di Tepi Jalur Geothermal: Hancurnya Harapan Warga, Hukum yang Tumpul, dan Janji Manis yang Tak Pernah Tiba
Rumah milik Alpian Ansori di Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, mengalami kerusakan parah diduga akibat getaran kendaraan berat proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Warga Ring 1 juga mengeluhkan kerusakan jalan, debu, meningkatnya kasus ISPA, minimnya tenaga kerja lokal, hingga dugaan pelanggaran lingkungan. Masyarakat mendesak Bupati Lampung Barat turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dan memberikan keadilan bagi warga terdampak.
LAMPUNG BARAT — Bagi Alpian Ansori, warga kecil dari Pekon (Desa) Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, rumah baru yang tengah dibangunnya bukan sekadar tumpukan bata dan semen.
Bangunan itu adalah wujud dari tetesan keringat, kerja keras, dan tabungan yang ia kumpulkan sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun. Namun, sebelum ia dan keluarganya sempat bernaung di bawah atapnya, impian itu lebih dulu runtuh—dihantam oleh realitas pahit dari sebuah megaproyek yang melintas tepat di depan halamannya.
Bangunan yang berjarak hanya 1,5 meter dari bibir jalan utama itu kini berdiri mengenaskan. Fondasi beton luarnya terbelah vertikal. Dinding batakonya patah, menyisakan lubang menganga yang menembuskan cahaya matahari langsung ke dalam ruangan yang seharusnya menjadi tempat berlindung.
Penyebabnya bukan bencana alam, melainkan getaran ekstrem yang menggetarkan tanah setiap kali rentetan armada truk raksasa bermuatan puluhan ton melintas. Truk-truk ini adalah nadi logistik dari proyek Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panas bumi milik PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS).
Kisah Alpian hanyalah puncak gunung es dari deretan potret buram di kawasan Ring 1 proyek tersebut. Hingga detik ini, kehadiran megaproyek energi itu dirasa bagai fatamorgana bagi masyarakat Lampung Barat. Di balik narasi dan mimpi kesejahteraan yang dijanjikan, keseharian warga di Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh justru dicekik oleh realitas yang kelam.
Dampak negatif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan kini menjadi menu wajib yang harus ditelan warga setiap hari. Infrastruktur vital hancur lebur, terlihat jelas pada rusaknya ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Muralam Way Tenong hingga Srimenanti Way Tenong. Jalanan yang dulunya menjadi urat nadi perekonomian warga kini hancur digilas tonase berlebih.
Lebih menyiksa lagi, mobilitas tanpa henti ini memicu badai debu pekat yang menyelimuti pemukiman, berujung pada meningkatnya kasus penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tengah masyarakat. Ruang hidup warga tak lagi nyaman, dirampas oleh kebisingan mesin dan deru kendaraan berat yang merusak ketenangan siang dan malam. Rumah-rumah warga yang retak dan rusak akibat getaran mobilisasi logistik terus bertambah, senasib dengan kediaman Alpian.
Ironi kesejahteraan ini semakin menyayat hati ketika melihat minimnya serapan tenaga kerja lokal. Masyarakat seolah hanya dijadikan penonton di tanah kelahiran mereka sendiri, dipaksa menelan debu tanpa mendapatkan tetesan manfaat ekonomi yang sepadan.
Di sisi lain, praktik operasional di lapangan juga memunculkan tanda tanya besar. Di tengah penderitaan warga, mencuat dugaan kuat bahwa armada proyek raksasa tersebut mengonsumsi solar subsidi, bahan bakar yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil. Tidak hanya itu, ancaman ekologis yang tak kalah mengerikan perlahan terkuak: bayang-bayang kerusakan kawasan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sebuah situs warisan dunia yang seharusnya dijaga ketat.
Fakta ini semakin mempertegas pameo bahwa hukum di negeri ini seakan tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah. Belum lekang dari ingatan publik, dua orang warga Lampung Barat baru-baru ini ditangkap dan ditahan hanya karena membuka jalan di dalam kawasan TNBBS untuk bertahan hidup. Namun di saat yang sama, PT Star Energy yang secara terang-terangan diduga mengangkangi aturan hukum negara hingga melanggar regulasi pelestarian internasional (UNESCO), seolah melenggang bebas tanpa tersentuh jerat hukum. Bentangan "karpet merah" bagi para pengusaha dan pemodal besar di atas penderitaan rakyat kecil nyatanya bukan sekadar kiasan, melainkan realitas pahit yang sedang dipertontonkan secara vulgar di Bumi Sekala Bekhak.
Bagi warga seperti Alpian, derita itu semakin berlipat ganda ketika keadilan yang dicari justru dibalas dengan perlakuan yang mengiris hati.
Ketika ia mencoba mengadukan nasib rumahnya yang nyaris roboh, perlindungan yang ia harapkan dari aparat desa tak pernah datang. Sang Peratin setempat justru berbalik menyalahkannya. Dengan dalih kesalahan konstruksi, Alpian dilarang keras melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Padahal, rumah itu berdiri kokoh tanpa retak sehelai rambut pun sebelum roda-roda raksasa proyek mulai menggilas jalanan di depannya.
Luka itu semakin dalam ketika pihak Humas PT Star Energy datang membawa 'solusi' yang terasa seperti sebuah hinaan. Kerusakan struktural yang mengancam nyawa itu hanya diganti dengan 10 sak semen, 10 batang besi, serta masing-masing satu kubik pasir dan batu belah. Sebuah upaya tambal sulam yang sama sekali tidak memikirkan biaya tukang dan keselamatan keluarga Alpian.
Tragedi ini mencapai puncaknya pada sebuah skenario manipulatif. Dalam ketidakberdayaan, Alpian ditekan oleh aparat pekon untuk merekam sebuah video. Bukan sekadar video tanda terima, melainkan rekaman di mana ia dipaksa meminta maaf kepada pihak perusahaan. Sebuah ironi yang teramat kejam; korban yang ruang hidupnya hancur, justru harus menundukkan kepala demi mencuci nama baik korporasi, sekaligus menghanguskan hak ganti rugi lahannya yang sah.
Kini, dengan rasa putus asa yang mendalam, pandangan warga tertuju pada satu harapan terakhir: keadilan dari Bapak Bupati Lampung Barat.
Melalui jeritan dari Srimenanti dan keluhan dari seluruh pelosok Ring 1, warga menuntut agar Bupati segera turun tangan. Mereka meminta tim teknis independen dari Dinas PUPR diterjunkan untuk mengaudit kerusakan secara ilmiah, membongkar klaim sepihak perusahaan, serta mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan penyalahgunaan solar subsidi. Mereka juga mendesak agar video permintaan maaf yang direkam di bawah tekanan itu dibatalkan demi hukum, dan aparat pekon yang bertindak layaknya tameng korporasi segera ditindak tegas.
Masyarakat Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh tidak pernah menolak pembangunan. Namun, mereka menolak keras jika pembangunan itu harus dibayar dengan hancurnya paru-paru anak-anak mereka karena debu, rusaknya ekosistem TNBBS, matinya keadilan hukum, dan diinjak-injaknya harga diri rakyat kecil di bawah roda raksasa para pemodal.
REDAKSI











