Polisi Tangkap Pria di Kotabumi Diduga Terlibat Narkoba
Polsek Kotabumi Kota mengamankan pria berinisial MS (29) dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika di Lampung Utara. Polisi menyita paket diduga sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
LAMPUNG UTARA — Polsek Kotabumi Kota mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Senin (17/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (29), warga Kecamatan Kotabumi. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pelangi 1, Kelurahan Kota Gapura, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.
"Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan pengamanan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata Herawati.
Dari lokasi, petugas menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan alat hisap bong, gunting, korek api gas, bundel plastik klip bekas pakai, dua centong pipet plastik, dan satu jarum pipet plastik.
Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tindakan kepolisian yang dilakukan anggota Polsek Kotabumi Kota terhadap MS pada Senin malam.
Setelah diamankan, MS bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap yang bersangkutan saat ini dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna mengungkap secara jelas peran serta keterlibatannya dalam perkara tersebut," ujarnya.
Polres Lampung Utara menyatakan akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
RIKI PURNAMA











