Diduga Cabuli Anak Tiri Enam Kali, Polisi Tangkap Pria di Mesuji

Polres Mesuji menangkap seorang pria berinisial SJ (47) yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Polisi menyebut aksi tersebut terjadi berulang kali pada 2025 dan kini kasusnya dalam proses hukum.

Diduga Cabuli Anak Tiri Enam Kali, Polisi Tangkap Pria di Mesuji
Foto: Istimewa

MESUJI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji menangkap seorang pria berinisial SJ (47) yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini, SJ yang merupakan warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka telah berhasil kami tangkap dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Mesuji," kata Adi, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan pada 2025. Polisi menyebut tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Mesuji mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.