Polisi Ungkap Pencurian Motor Buruh Tebu di Tulangbawang

Polsek Denteteladas mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor milik buruh tebang tebu di Tulangbawang. Seorang terduga pelaku diamankan dan kasus kini memasuki tahap pemberkasan.

Polisi Ungkap Pencurian Motor Buruh Tebu di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Unit Reskrim Polsek Denteteladas, Polres Tulangbawang, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Honda CB Verza 150. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VII/2026/Polsek Dente Teladas/Polres Tulangbawang/Polda Lampung yang diterima pada 11 Juli 2026.

Kasus bermula saat korban, Gunaryo, kehilangan sepeda motor yang diparkir di bedeng KM 52 usai pulang bekerja sebagai buruh tebang tebu pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban sempat memperoleh informasi dari saksi bahwa kendaraannya dibawa seseorang yang dikenalnya. Namun, korban menduga sepeda motor tersebut tidak dipinjam secara sah karena kunci kendaraan masih berada di tangannya.

Saat melakukan pencarian di sekitar lokasi, korban menemukan sepasang sarung tangan serta patahan sendok makan yang telah bengkok dan diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denteteladas.

Perkembangan kasus terjadi pada 22 Juli 2026 ketika Unit Reskrim Polsek Denteteladas menerima informasi dari Polsek Banjar Agung mengenai seorang terduga pelaku yang telah diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor.

Petugas kemudian menjemput terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Denteteladas untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolsek Denteteladas IPDA Nurkholik mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama personel di lapangan.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat, sinergi, dan kesigapan personel di lapangan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nurkholik.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.