Simpan Sabu, Seorang Pemuda Dicokok di Posko Gugus Tugas

Simpan Sabu, Seorang Pemuda Dicokok di Posko Gugus Tugas
Tersangka pembawa sabu yang diamankan Polsek Penajam

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZA saat hendak melewati posko pengecekan tim gugus tugas COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Sabtu, (06/06) lalu sekira pukul 15.30 Wita.

Pemuda tersebut sedang melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Long Ikis Kabupaten Paser. Pelaku ZA ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 gram.

Kapolres PPU melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon membenarkan adanya penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkoba di posko pemeriksaan tim gugus tugas COVID-19 PPU di Pelabuhan Penajam.

Saat itu tersangka melakukan penyebrangan dari Kota Balikpapan menggunakan klotok. Setiba di Pelabuhan Klotok Penajam, seperti penumpang lain tersangka pun tetap melalui proses pemeriksaan petugas posko tim gugus.

“Tapi saat diperiksa, tersangka tidak membawa KTP,” tuturnya, Senin (08/06).

Lanjut dia, karena tidak membawa KTP dan gerak-geriknya mencurigakan, tersangka kemudian diperiksa oleh Personel Polsek Penajam dan Tim Gugus Tugas yang ada di posko.

Alhasil, setelah diperiksa ternyata tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tasnya.

“Akhirnya kami bawa tersangka ke Mapolsek Penajam untuk diperiksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.