PRIMA: Penangkapan Mantan Kepala BGN Bukti Prabowo Tak Toleransi Korupsi, Birokrasi Korup Bagian dari Serakahnomics
JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mendapat dukungan dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Partai tersebut menilai penegakan hukum yang dilakukan menjadi bukti keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang selama ini menjadi salah satu komponen utama sistem yang disebut sebagai Serakahnomics.
Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, mengatakan korupsi di lingkungan birokrasi merupakan salah satu bentuk nyata dari praktik keserakahan yang menghambat terwujudnya pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.
"PRIMA mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BGN. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu merupakan syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat," kata Alif Kamal dalam keterangannya secara tertulis yang diterima monologis.id pada kamis (4/6/2026).
Alif menjelaskan, istilah Serakahnomics yang selama ini digaungkan PRIMA dan Presiden Prabowo Subianto merujuk pada sistem ekonomi yang dikuasai oleh segelintir elite yang mengedepankan kepentingan pribadi dibanding kepentingan masyarakat. Dalam praktiknya, korupsi birokrasi menjadi salah satu instrumen yang memperkuat sistem tersebut.
Karena itu, ia menilai langkah hukum terhadap mantan Kepala BGN tidak hanya penting dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membongkar praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat.
"Tindakan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pandang bulu dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Alif menyoroti fakta bahwa sosok yang kini tersangkut kasus hukum tersebut pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu Presiden lalu. Menurutnya, kondisi itu justru memperkuat pesan bahwa kedekatan politik tidak menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
"Fakta bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam tim kampanye Prabowo-Gibran justru semakin menegaskan bahwa Presiden tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, sekalipun dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya berada dalam lingkaran pendukung pemerintah," tegasnya.
Alif menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan unsur pemerintahan agar menjaga integritas dalam menjalankan amanah publik.
Ia juga mengingatkan kader-kader PRIMA yang saat ini mendapat kepercayaan untuk terlibat dalam pemerintahan agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat.
"Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kami di PRIMA yang mendapat kepercayaan untuk terlibat dalam pemerintahan. Amanah yang diberikan Presiden harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam agenda besar membangun Indonesia yang adil dan makmur," tutup Alif Kamal.
Dukungan PRIMA terhadap langkah Kejaksaan Agung tersebut sekaligus mempertegas posisi partai dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fondasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus sebagai upaya melawan praktik Serakahnomics yang dinilai menghambat terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.










