Menteri ATR Minta Warga Jangan Abaikan Batas Tanah
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok batas tanah untuk mencegah sengketa dan konflik antar tetangga.
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan masyarakat pentingnya memasang tanda batas tanah guna mencegah sengketa dan konflik antarwarga.
Menurut Nusron, sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hingga berujung proses hukum.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar terdapat kesepakatan bersama terkait batas lahan.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai rawan berubah seiring waktu.
Adapun kriteria tanda batas yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN menilai pemasangan patok batas tanah merupakan langkah sederhana namun efektif untuk menjaga kepastian hak kepemilikan sekaligus mencegah konflik sosial di tengah meningkatnya nilai tanah dan padatnya kawasan permukiman.
REDAKSI










