Pemuda Rangkasbitung Edarkan Hexymer dan Tramadol Tanpa Izin

LEBAK – Satresnarkoba
Polres Lebak, Banten, mengamankan seorang pemuda berinisial RY (26) warga
Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung, yang diduga mengedarkan obat keras
merek Hexymer dan Tramadol tanpa izin.
Pelaku diamankan pada Senin (27/2/2023) silam di depan ruko
Pasar Rangkasbitung.
"Dari pelaku diamankan barang bukti satu buah kantong
plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk
Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000," ungkap Kasat Narkoba
Polres Lebak AKP Malik Abraham mendampingi Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Minggu
(12/3/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka
diamankan di Polres Lebak.
"Pelaku dikenakan pasal tentang kesehatan dan diancam
pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Malik.
Malik menegaskan, Polres Lebak dan jajaran terus berupaya
memberantas peredaran narkotika melalui program Lebak Sakti.
Terakhir, Malik mengajak masyarakat untuk bersama memerangi
peredaran narkoba.
"Kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama
memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di
Wilayah Kabupaten Lebak," tutup Malik.