Pemuda Rangkasbitung Edarkan Hexymer dan Tramadol Tanpa Izin

Pemuda Rangkasbitung Edarkan Hexymer dan Tramadol Tanpa Izin
Foto: Istimewa

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak, Banten, mengamankan seorang pemuda berinisial RY (26) warga Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung, yang diduga mengedarkan obat keras merek Hexymer dan Tramadol tanpa izin.

Pelaku diamankan pada Senin (27/2/2023) silam di depan ruko Pasar Rangkasbitung.

"Dari pelaku diamankan barang bukti satu buah kantong plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000," ungkap Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mendampingi Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Minggu (12/3/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.

"Pelaku dikenakan pasal tentang kesehatan dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Malik.

Malik menegaskan, Polres Lebak dan jajaran terus berupaya memberantas peredaran narkotika melalui program Lebak Sakti.

Terakhir, Malik mengajak masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba.

"Kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak," tutup Malik.