ATR/BPN Ubah Struktur Kantah Berbasis Wilayah
ATR/BPN mulai menerapkan struktur Kantor Pertanahan berbasis wilayah untuk mempercepat pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan. Sistem baru diuji coba di 10 Kantah.
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) berbasis wilayah sejak 17 Agustus 2026.
Perubahan tersebut menggantikan pola organisasi sebelumnya yang membagi pekerjaan berdasarkan sektor, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga penanganan sengketa.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perubahan struktur ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mempermudah penanganan persoalan pertanahan di daerah secara terintegrasi.
Transformasi tersebut ditandai dengan peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron.
Dalam struktur baru, setiap kepala seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kecamatan tertentu. Dengan pola tersebut, Kasi memiliki tanggung jawab lebih menyeluruh terhadap administrasi dan persoalan pertanahan di wilayahnya.
“Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kasi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” jelasnya.
Menurut Nusron, transformasi tersebut tidak hanya mengubah struktur organisasi, tetapi juga pola kerja jajaran Kantah.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Dengan pendekatan berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman lebih menyeluruh mengenai karakteristik dan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki dasar hukum melalui dua regulasi baru.
Keduanya yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 561 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil BPN dan Kantah yang diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 563.
“Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah,” ujar Dalu.
Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru diterapkan di 10 Kantah sebagai percontohan.
Kesepuluh Kantah tersebut yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
ATR/BPN berharap transformasi organisasi berbasis wilayah membuat Kantah bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat. Perubahan tersebut ditargetkan menghasilkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif.
REDAKSI











