Jejak Hukum Karim Tano Tjandra: Dari Sengketa Perdata, Gugatan Lahan Sawit, hingga Dugaan Pemalsuan Akta yang Menjadikannya Buronan
Karim Tano Candra kembali menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dalam sejumlah perkara hukum, mulai dari sengketa perdata dengan BRI, gugatan lahan sawit bernilai besar, hingga kasus dugaan pemalsuan akta yang menyeret notaris dan rekan bisnisnya. Jejak perkara hukum yang melibatkan Karim Tano Candra menjadi perhatian publik seiring masih berlanjutnya proses hukum di berbagai pengadilan.
MEDAN – Nama Karim Tano Tjandra kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam sejumlah perkara hukum, baik perdata maupun pidana, yang bergulir di berbagai pengadilan. Dalam beberapa tahun terakhir, namanya tercatat dalam sengketa perbankan, sengketa perkebunan, hingga perkara dugaan pemalsuan akta otentik yang kini telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 209/Pdt/2022/PT PBR.
Dalam perkara itu Karim Tano Tjandra menjadi pihak penggugat yang berhadapan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah sebagai tergugat dalam sengketa perdata yang berkaitan dengan persoalan perbankan.
Meski perkara tersebut berbeda dengan kasus pidana yang kini sedang bergulir, putusan tersebut menunjukkan bahwa Karim bukan sosok yang asing dalam proses litigasi di pengadilan.
Selain sengketa dengan BRI, Karim juga tercatat dalam perkara perdata lain yang menyita perhatian publik.
Pada tahun 2026, namanya muncul dalam sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 12.319 hektare melawan PT First Mujur Plantation & Industry yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Perkara tersebut merupakan gugatan perdata terkait kepemilikan dan penguasaan lahan perkebunan.
Nama Karim Selalu Muncul dalam Perkara Pemalsuan Akta
Di luar perkara perdata, nama Karim Tano Tjandra kini lebih banyak menjadi perhatian dalam perkara pidana dugaan pemalsuan akta PT Permata Kharisma Indah (Perkharin).
Jika menelusuri dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap sejumlah terdakwa, terdapat satu pola yang sama.
Nama Karim selalu muncul sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam dakwaan terhadap notaris Adi Pinem, jaksa menyebut Karim meminta dibuatkan dua akta perusahaan yang diduga memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam perkara Lie Yung Ai, nama Karim kembali disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara dalam perkara Sonny Wicaksono, dokumen yang dipersoalkan kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengklaim jabatan Direktur PT Permata Kharisma Indah dan mengajukan gugatan terhadap PT Barumun Agro Sentosa.
Dengan kata lain, meski para terdakwa berbeda, konstruksi perkara yang dibangun jaksa selalu mengarah pada satu benang merah, yakni dugaan keterlibatan Karim Tano Tjandra.
Berawal dari Sengketa Saham
Menurut surat dakwaan jaksa, perkara bermula ketika terjadi pembahasan mengenai sengketa saham PT First Mujur Plantation & Industry.
Dalam proses tersebut diduga disusun dua akta perusahaan yang bertanggal mundur (backdate) untuk memberikan dasar hukum terhadap perubahan kepemilikan saham maupun susunan pengurus PT Permata Kharisma Indah.
Akta tersebut kemudian dipakai oleh Sonny Wicaksono untuk mengklaim dirinya sebagai Direktur atau CEO PT Permata Kharisma Indah.
Berdasarkan dokumen itu, Sonny menggugat PT Barumun Agro Sentosa terkait pembagian dividen.
Namun Direktur Utama PT Permata Kharisma Indah yang sah, Hendi Lukman, mengaku tidak pernah mengenal Sonny maupun memberikan kewenangan kepadanya.
Setelah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Medan pada Februari 2022, Hendi kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada kepolisian.
Dalam persidangan notaris Adi Pinem, jaksa menghadirkan ahli dari Kementerian Hukum dan HAM.
Perkembangan terbaru perkara menghadirkan dinamika baru.
Terdakwa Lie Yung Ai, yang bekerja sebagai kasir perusahaan, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam nota pembelaannya, Lie menangis di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku hanya menjalankan tugas membayarkan biaya pembuatan akta atas perintah atasannya.
Melalui kuasa hukumnya, Lie mempertanyakan mengapa tuntutan terhadap dirinya justru lebih berat dibanding terdakwa lain.
Penasihat hukumnya juga mempersoalkan adanya perbedaan tempus delicti dalam dakwaan masing-masing terdakwa dan menilai tuntutan jaksa tidak proporsional.
Argumen tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan.
Karim Masih Berstatus Buronan
Di tengah bergulirnya proses persidangan terhadap terdakwa lain, Karim Tano Tjandra hingga kini belum menjalani proses hukum.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/III/2023/Ditreskrimum tanggal 28 Maret 2023 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Karim ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Dokumen pencarian tersebut juga telah diteruskan melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional untuk kepentingan penangkapan apabila yang bersangkutan ditemukan di luar negeri.
Satu Nama, Beragam Perkara
Terlepas dari perbedaan objek perkara, mulai dari sengketa perbankan, sengketa perkebunan, hingga perkara dugaan pemalsuan akta, satu fakta yang tidak terbantahkan adalah nama Karim Tano Tjandra berulang kali muncul dalam sejumlah proses hukum.
Sebagian perkara telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum, sementara perkara dugaan pemalsuan akta masih terus berjalan dengan terdakwa lain telah divonis maupun masih menjalani persidangan.
Namun satu pertanyaan masih menggantung: kapan proses hukum terhadap Karim Tano Tjandra sendiri dapat dilaksanakan?
Selama yang bersangkutan belum berhasil ditangkap, proses pembuktian terhadap sosok yang dalam berbagai dakwaan disebut memiliki peran sentral dalam perkara dugaan pemalsuan akta PT Permata Kharisma Indah masih belum dapat diuji secara langsung di hadapan majelis hakim.
Bagi penegak hukum, penangkapan Karim bukan sekadar menyelesaikan status seorang buronan, tetapi juga menjadi kunci untuk melengkapi rangkaian pembuktian dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
REDAKSI











