Jebak Korban Lewat Michat, Dua Remaja Mesuji Ditangkap
Dua remaja di Mesuji ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria yang hendak bertemu kenalan dari aplikasi Michat. Pelaku mengancam korban dengan pisau dan membawa kabur uang tunai Rp350 ribu.
MESUJI – Polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat kasus pemerasan dengan ancaman senjata tajam terhadap seorang pria di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kedua pelaku berinisial DMS (17) dan DS (17), warga Kecamatan Simpang Pematang. Mereka ditangkap tidak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp350 ribu, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor jenis CRF yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban berinisial YBR, warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” kata Ery, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban berangkat dari rumahnya menuju Desa Simpang Mesuji untuk bertemu seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat.
Korban yang telah membuat janji bertemu mengaku menunggu di pinggir jalan depan Masjid Demak karena tidak mengetahui lokasi yang dimaksud.
Saat menunggu, korban didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian menanyakan tujuan korban berada di lokasi tersebut dan memeriksa percakapan di ponsel korban.
Pelaku kemudian mengaku bahwa perempuan yang hendak ditemui korban adalah kerabat mereka. Setelah itu, pelaku diduga meminta sejumlah uang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Karena takut, korban menyerahkan uang tunai yang dibawanya. Pelaku juga sempat meminta tambahan uang dan berusaha mengambil telepon genggam korban.
Korban kemudian meminta izin untuk mencari tambahan uang dengan alasan meminjam kepada temannya. Setelah berhasil meninggalkan lokasi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyisiran di wilayah Desa Simpang Pematang dan Desa Simpang Mesuji.
“Dari hasil pencarian, anggota berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku. Polisi juga menyita uang tunai hasil dugaan pemerasan serta satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ujar Ery.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan daring guna menghindari potensi tindak kejahatan.
AHMAD FAUZI










