Pemkab Pesibar Akui Hibah Sewa Mapolres Menunggak 2 Tahun

Pemkab Pesisir Barat mengakui dana hibah untuk sewa kantor Mapolres Pesibar sebesar Rp200 juta per tahun belum dicairkan sejak 2025. Pemkab berjanji membayar seluruh tunggakan pada 2026.

Pemkab Pesibar Akui Hibah Sewa Mapolres Menunggak 2 Tahun
Kepala Badan Kesbangpol Pesibar Syahrial Abadi | Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, mengakui dana hibah untuk membayar sewa kantor Mapolres Pesibar belum dicairkan selama dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesibar Syahrial Abadi mengatakan dana hibah tersebut mencakup biaya sewa kantor Mapolres Pesibar yang menempati bangunan aset milik Muhammadiyah Pesibar.

“Benar, biaya sewa kantor Polres Pesibar masuk dalam hibah Pemkab Pesibar kepada Polres, di mana besarannya yaitu Rp200 juta per tahun,” kata Syahrial saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, Pemkab Pesibar hanya bertugas menghibahkan dan mencairkan anggaran tersebut. Sementara pembayaran sewa kepada Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pesibar menjadi tanggung jawab Polres Pesibar setelah dana hibah diterima.

“Hibah biaya sewa kantor tersebut memang belum dicairkan dari tahun 2025 dan 2026,” ujarnya.

Syahrial menjelaskan, keterlambatan pencairan hibah pada 2025 disebabkan anggaran tersebut baru masuk dalam APBD Perubahan. Proses pencairan kemudian terkendala waktu yang terbatas dan sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi.

“Saat itu waktunya sangat mepet dan masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, sehingga dampaknya tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan transfer,” jelasnya.

Sementara untuk anggaran 2026, proses pencairan masih berjalan. Syahrial memastikan dana hibah untuk pembayaran sewa kantor tersebut akan dibayarkan secara keseluruhan pada tahun ini.

Sebelumnya, Sekretaris PD Muhammadiyah Pesibar Heriyanto mengatakan pihaknya belum menerima pembayaran sewa kantor Mapolres Pesibar sejak 2025.

“Biaya sewa kantor Mapolres Pesibar yaitu sebesar Rp200 juta per tahun. Dan yang belum terbayarkan yaitu terhitung dari tahun 2025 dan tahun 2026,” kata Heriyanto.

Heriyanto mengatakan PD Muhammadiyah Pesibar telah berkoordinasi dengan Polres Pesibar dan Pemkab Pesibar untuk mengetahui penyebab tunggakan pembayaran tersebut.

Dari hasil koordinasi, kata dia, dana hibah yang menjadi sumber pembayaran sewa memang belum dicairkan Pemkab Pesibar kepada Polres Pesibar.

Ketua PD Muhammadiyah Pesibar Jon Edwar berharap Pemkab Pesibar segera mencairkan dana hibah tersebut agar tunggakan sewa selama dua tahun dapat diselesaikan.

“Ketika dana hibah dimaksud sudah ditransfer oleh pemkab ke polres, kami sangat meyakini maka polres juga langsung melakukan pelunasan kepada PD Muhammadiyah,” ujar Jon.

Dia mengatakan keterlambatan pembayaran sewa turut memengaruhi operasional organisasi karena kondisi anggaran PD Muhammadiyah Pesibar terbatas.

“Harapan kami ke Pemkab Pesibar cuma satu, segera selesaikan permasalahan tunggakan biaya sewa kantor Polres Pesibar ini,” tegasnya.

Dengan adanya kepastian dari Pemkab Pesibar, pembayaran tunggakan sewa kantor Mapolres Pesibar sebesar Rp400 juta untuk dua tahun diharapkan dapat diselesaikan pada 2026.