Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum
Indonesia sedang berada pada fase penting dalam membangun tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang profesional, akuntabel, dan mampu bersaing secara global. Di tengah tuntutan tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan dalam praktik penegakan hukum, yaitu bagaimana membedakan antara kesalahan administratif, kebijakan bisnis, dan tindak pidana korupsi.
Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH.
Direktur Eksekutif LBH-BUMN
Perdebatan tersebut kembali mengemuka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pengerukan alur pelayaran di lingkungan Pelindo yang saat ini diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Terlepas dari siapa yang menjadi terdakwa, perkara ini sesungguhnya menghadirkan isu hukum yang jauh lebih besar daripada sekadar menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Yang dipertaruhkan adalah arah kepastian hukum bagi seluruh pengelola BUMN dan pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis.
Atas dasar itulah LBH-BUMN mengajukan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim. Kehadiran kami bukan untuk menjadi pembela para terdakwa, melainkan sebagai sahabat pengadilan (friend of the court) yang memberikan perspektif hukum demi menjaga konsistensi penerapan asas negara hukum.
Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan
Dalam negara hukum, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan prasangka ataupun persepsi. Seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Prinsip ini merupakan jantung dari sistem peradilan pidana modern. Beban pembuktian berada sepenuhnya pada Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, apabila pembuktian tidak mampu menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), maupun kerugian negara yang memiliki hubungan kausal dengan tindakan terdakwa, maka hukum tidak memberi ruang untuk menjatuhkan pidana.
Dalam perkara pengerukan Pelindo, justru fakta-fakta persidangan memperlihatkan kondisi yang berbeda dengan konstruksi dakwaan. Pelaksanaan pengerukan dilakukan berdasarkan Perjanjian Konsesi, memperoleh penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan pelaksanaannya, dan dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan pelayaran serta operasional pelabuhan.
Dengan demikian, pekerjaan tersebut memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindakan melawan hukum hanya karena kemudian menjadi objek pemeriksaan pidana.
Business Judgment Tidak Identik dengan Korupsi
Dalam praktik pengelolaan BUMN, setiap direksi dihadapkan pada keputusan-keputusan yang mengandung risiko. Risiko bisnis merupakan konsekuensi alamiah dari aktivitas korporasi.
Hukum korporasi mengenal prinsip Business Judgment Rule, yaitu perlindungan terhadap direksi yang mengambil keputusan secara itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dalam batas kewenangannya, dan demi kepentingan perusahaan. Prinsip ini bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar setiap risiko bisnis tidak otomatis berubah menjadi risiko pidana.
Apabila setiap kebijakan yang menimbulkan perdebatan kemudian dipidanakan tanpa pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan atau niat memperkaya diri sendiri, maka tidak ada lagi ruang bagi direksi BUMN untuk mengambil keputusan secara profesional.
Mereka akan lebih memilih tidak mengambil keputusan daripada menghadapi ancaman kriminalisasi.
Fenomena tersebut dikenal sebagai fear of decision, yaitu kondisi ketika pejabat publik enggan menggunakan kewenangannya karena takut diproses secara pidana. Dalam jangka panjang, keadaan demikian justru menghambat pelayanan publik, memperlambat investasi, dan menurunkan daya saing BUMN.
Kerugian Negara Tidak Boleh Dibangun Melalui Asumsi
Unsur kerugian negara merupakan salah satu elemen penting dalam banyak perkara tindak pidana korupsi. Namun kerugian negara tidak boleh dibangun atas dasar dugaan ataupun pendekatan hipotetis.
Fakta persidangan dalam perkara ini menunjukkan bahwa pengerukan telah selesai dilaksanakan, diverifikasi, diserahterimakan kepada Pelindo, dan memberikan manfaat nyata terhadap operasional pelabuhan.
Alur pelayaran menjadi lebih aman.
Kegiatan bongkar muat tetap berjalan.
Pendapatan perusahaan tetap terjaga.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tetap mengalir.
Dengan fakta tersebut, menjadi pertanyaan mendasar: apabila suatu pekerjaan yang memiliki dasar hukum, selesai dilaksanakan, memberikan manfaat ekonomi, serta tidak terbukti digunakan untuk memperkaya diri sendiri, maka di mana letak unsur korupsinya?
Pertanyaan ini layak dijawab secara objektif karena menyangkut konsistensi penerapan hukum pidana di Indonesia.
Pelajaran Dari Perkara Karyawan APBS, Kasus Pengerukan Pelindo
erkara pengerukan Pelindo pada akhirnya bukan sekadar perkara enam orang terdakwa. Putusan dalam perkara ini akan menjadi preseden bagi ribuan pengambil kebijakan di lingkungan BUMN maupun pemerintahan.
Apabila setiap keputusan bisnis yang diambil berdasarkan kewenangan sah berpotensi dipidana tanpa pembuktian yang kuat, maka yang muncul bukanlah tata kelola yang sehat, melainkan birokrasi yang pasif, investasi yang terhambat, dan budaya ketakutan dalam pengambilan keputusan.
Sebaliknya, apabila pengadilan tetap berpegang pada asas legalitas, pembuktian yang ketat, dan penghormatan terhadap batas-batas hukum pidana, maka kepercayaan terhadap sistem peradilan akan semakin kuat.
Negara memerlukan pemberantasan korupsi yang efektif. Namun negara juga memerlukan kepastian hukum agar para penyelenggara pemerintahan dan pengelola BUMN dapat bekerja secara profesional tanpa dihantui kriminalisasi atas setiap kebijakan yang diambil dengan itikad baik.
Karena pada akhirnya, hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang selalu menghukum, melainkan hukum yang mampu membedakan secara jernih antara penyalahgunaan kewenangan dengan pelaksanaan kewenangan; antara korupsi dengan kebijakan; serta antara niat memperkaya diri sendiri dengan pengabdian kepada kepentingan negara.
Inilah esensi negara hukum yang sesungguhnya—menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat penghukuman.
Inilah yang terjadi dalam perkara Pengerukan yang melibatkan karyawan APBS, sebab Selama seluruh rangkaian persidangan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sama sekali gagal membuktikan satu pun dakwaan yang ditujukan kepada Para Terdakwa. Tidak terdapat fakta persidangan yang secara tegas, jelas, dan meyakinkan menunjukkan keterlibatan Para Terdakwa dalam perbuatan sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri di hadapan Majelis Hakim, persidangan ini harus berlandaskan pada kejujuran, objektivitas, dan keadilan, terutama terhadap Para Terdakwa yang selama proses pemeriksaan telah kooperatif dan terbuka mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Yang lebih penting lagi, setelah seluruh alat bukti diajukan dan seluruh saksi maupun ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum didengar keterangannya, tidak satu pun kesaksian yang mampu membuktikan bahwa Para Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Dakwaan yang diajukan ternyata tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sebaliknya, seluruh bukti tertulis, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang diajukan oleh Tim Advokat Para Terdakwa justru secara terang dan tak terbantahkan membuktikan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum apa pun yang dilakukan oleh Para Terdakwa, apalagi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bahkan fakta persidangan menunjukkan keadaan yang berbanding terbalik dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terbukti bahwa pekerjaan pengerukan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukan hanya tidak merugikan negara, melainkan telah memberikan manfaat nyata bagi perusahaan maupun negara, karena negara tidak lagi harus menanggung biaya pengerukan yang sejatinya merupakan kewajiban negara sendiri. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya kehilangan dasar pembuktiannya, tetapi juga memperlihatkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Para Terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap secara nyata di persidangan.
Oleh karena itu, mempertahankan dakwaan dalam kondisi tidak adanya bukti yang sah dan meyakinkan bukanlah penegakan hukum, melainkan pengabaian terhadap fakta persidangan. Hukum pidana tidak dibangun di atas asumsi, dugaan, atau praduga, melainkan di atas pembuktian yang pasti. Dan dalam perkara a quo, pembuktian tersebut sama sekali tidak pernah terwujud.
Oleh karena itu, mempertahankan dakwaan dalam kondisi tidak adanya bukti yang sah dan meyakinkan bukanlah penegakan hukum, melainkan pengabaian terhadap fakta persidangan. Hukum pidana tidak dibangun di atas asumsi, dugaan, atau praduga, melainkan di atas pembuktian yang pasti. Dalam perkara a quo, pembuktian tersebut sama sekali tidak pernah terwujud.
TERBUKTI BAHWA PEKERJAAN PENGERUKAN DILAKSANAKAN BERDASARKAN DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN YANG SAH SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Berdasarkan kewenangan Pelindo untuk melaksanakan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, ketentuan UU Pelayaran, PP Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanggal 30 Oktober 2017.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa meskipun pemeliharaan alur dan kolam pelabuhan pada prinsipnya merupakan kewajiban pemerintah, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada Pelindo karena keterbatasan APBN. Surat Penugasan tersebut tidak pernah dicabut dan tetap berlaku setelah merger Pelindo sebagaimana ditegaskan dalam pembuktian. Dengan demikian, seluruh tindakan Para Terdakwa dilakukan dalam kerangka kewenangan yang sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Selama persidangan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya yang menyatakan Pelindo tidak berwenang melakukan Pengerukan. Lebih lanjut, dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa kewenangan pengerukan harus secara tegas dinyatakan dalam Konsesi pun merupakan dalil yang menyesatkan yang tidak didukung dengan satu pun alat bukti.
Sebaliknya, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara a quo, baik dari Kluster KSOP, Kluster Kementerian Perhubungan, maupun Kluster Pelindo, secara konsisten, tegas, dan tanpa keraguan menerangkan bahwa Para Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam ruang lingkup kewenangan yang memang diberikan kepada mereka. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan, apalagi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Maka pertanyaan mendasar yang patut direnungkan dalam perkara ini adalah:
· Apakah Pengadilan akan menjatuhkan pidana kepada seseorang yang bertindak berdasarkan kewenangan yang sah?
· Apakah Pengadilan akan menghukum suatu tindakan yang dilakukan dengan itikad baik, demi menjawab kebutuhan mendesak negara, dan justru memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik?
Lebih jauh lagi, apakah adil apabila Para Terdakwa dipersalahkan atas tindakan yang secara nyata dilakukan untuk membantu mengatasi keterbatasan keuangan negara, sebagaimana diakui sendiri oleh Kementerian Perhubungan dalam Surat Penugasan Tahun 2017?
Fakta-fakta persidangan telah berbicara dengan terang. Para Terdakwa tidak bertindak untuk memperkaya diri sendiri. Para Terdakwa tidak bertindak di luar kewenangannya. Para Terdakwa tidak menyebabkan kerugian negara. Yang terbukti justru sebaliknya: Para Terdakwa bertindak dalam kapasitas dan kewenangannya, dengan itikad baik, untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan negara ketika negara menghadapi keterbatasan kemampuan pembiayaan.
Oleh karena itu, apabila tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, dilandasi itikad baik, dan terbukti memberikan manfaat bagi negara tetap dipidana, maka yang dihukum sesungguhnya bukanlah suatu kejahatan, melainkan itikad baik itu sendiri dan hal demikian jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, maupun kebenaran yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan.
TERBUKTI BAHWA PEKERJAAN PENGERUKAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN
Berdasarkan pembuktian bahwa pekerjaan pengerukan telah memperoleh Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SIKK) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk APBS sebagai pelaksana pengerukan dan persetujuan penggunaan atau penambahan kapal yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, seluruh bukti persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan kapal pengerukan harus dimiliki sendiri oleh pelaksana pekerjaan. Bahkan penggunaan kapal sewa telah diberitahukan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Karena itu, dalil Penuntut Umum yang mempermasalahkan penggunaan kapal sewa tidak memiliki dasar hukum.
Tidak hanya itu, Para Ahli Kepelabuhanan serta saksi-saksi dari perusahaan pengerukan, termasuk SAI dan Rukindo, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan kapal sewa merupakan praktik yang lazim dan wajar dalam industri pengerukan. Apabila praktik yang telah menjadi standar industri tersebut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, lalu bagaimana nasib pelaku usaha pengerukan lainnya yang menjalankan praktik serupa?
Oleh karena itu, sangat tidak beralasan untuk menyatakan bahwa penyewaan kapal oleh Para Terdakwa APBS merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Faktanya, tidak ada larangan, tidak ada pelanggaran, dan tidak ada kerugian negara yang terbukti. Sebaliknya, pekerjaan pengerukan yang dilaksanakan Para Terdakwa justru dilakukan untuk mendukung kepentingan negara, bukan untuk keuntungan pribadi atau pun Perusahaan terkait.
TERBUKTI BAHWA PERMASALAHAN PKKPRL BUKAN TINDAK PIDANA DAN TELAH DISELESAIKAN SECARA ADMINISTRATIF
Berdasarkan Bukti T-16 sampai dengan Bukti T-30, terbukti bahwa kegiatan pengerukan tidak mengubah fungsi ruang laut yang telah ditetapkan sebagai kawasan kepelabuhanan. Selain itu, Pelindo telah melakukan proses pengurusan PKKPRL sejak tahun 2023 dan akhirnya memperoleh PKKPRL pada tanggal 13 April 2026.
Fakta persidangan berbicara terang: kewajiban pengurusan PKKPRL berada pada Perusahaan, bukan pada Para Terdakwa. Perusahaan telah mengurusnya dan akhirnya memperoleh PKKPRL.
Menghukum Para Terdakwa atas kewenangan yang tidak mereka miliki adalah meniadakan batas antara tanggung jawab dan ketidakadilan.
Terlebih, Para Ahli dalam persidangan perkara a quo telah mengingatkan bahwa ketika tersedia sanksi administratif, hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pilihan pertama.
TERBUKTI BAHWA PENUNJUKAN LANGSUNG APBS DILAKSANAKAN SECARA SAH
Pembuktian telah secara jelas membuktikan bahwa penunjukan langsung kepada APBS dilakukan berdasarkan ketentuan yang sah menurut Permen BUMN dan Peraturan Direksi Pelindo. APBS juga terbukti merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group dan pengerukan Adalah business critical asset, sehingga seluruh proses pengadaan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Ahli JPU, Achmad Karsono menegaskan, pihak yang berhak menentukan apakah suatu pekerjaan adalah business critical aset adalah pemilik pekerjaan. Dalam hal ini, Saksi Pelindo seluruhnya telah menegaskan bahwa pengerukan adalah business critical aset bagi Pelindo. Hal tersebut didukung oleh pernyataan para Ahli Kepelabuhan yang menyatakan bahwa pengerukan adalah business critical aset, karena terkait dengan kinerja utama kegiatan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan unpredicted nature di bawah laut.
Lebih dari itu, seluruh saksi dari Pelindo menegaskan bahwa penggunaan kapal sewa bukanlah pengalihan pekerjaan. APBS tetap bertanggung jawab penuh dan tetap melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan RKS dan Perjanjian Pengerukan.
Lagi pula, pengerukan bukan hanya sekedar mengkeruk tanah saja. Ahli Kepelabuhan dalam persidangan perkara a quo (Ahli Wahyono, Ahli Andojo, Ahli Mudji, dan Ahli Haryo) telah menegaskan bahwa pengerukan juga termasuk manajemen proyek dan monitoring pekerjaan. Ahli justru menegaskan, punya kapal belum tentu punya keahlian dan dalam pengerukan, hal paling penting adalah keahlian dari pelaksana pekerjaan. Dalam hal ini, terbukti bahwa APBS memiliki keahlian untuk melaksanakan pekerjaan yang dibuktikan dengan selesainya pekerjaan pengerukan ini.
Bahkan Para Ahli, Prof. Nindyo dan Gunawan, telah menegaskan bahwa andaikata pun terdapat pelanggaran perjanjian, hal tersebut merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Maka yang menjadi pertanyaan adalah: apa sebenarnya yang hendak dipidanakan?
Jika penggunaan kapal sewa yang lazim dalam industri pengerukan dianggap sebagai tindak pidana, sebagaimana telah dibenarkan oleh saksi SAI, Rukindo, dan Ahli Kepelabuhanan, maka bukan hanya Para Terdakwa yang terancam, melainkan seluruh praktik usaha pengerukan yang selama ini dijalankan secara terbuka, wajar, dan sah di Indonesia.
Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi praktik bisnis yang sah, terlebih ketika tidak ada pengalihan pekerjaan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara yang terbukti.
TERBUKTI BAHWA HPS PELINDO, HARGA PENAWARAN APBS, DAN HPS/OE APBS DISUSUN SECARA WAJAR DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Berdasarkan Pembuktian bahwa HPS yang disusun Pelindo maupun harga penawaran yang disusun APBS dan HPS yang disusun oleh APBS kepada mitra telah didasarkan pada referensi yang sah, data pasar yang dapat diverifikasi, standar biaya yang berlaku, serta diperkuat oleh pendapat para ahli independen.
Seluruh ahli yang dihadirkan di persidangan juga secara konsisten menyatakan bahwa nilai HPS dan OE tersebut masih berada dalam batas kewajaran. Tidak ada bukti mark-up, tidak ada rekayasa harga, dan tidak ada manipulasi sebagaimana didalilkan oleh Penuntut Umum. Lalu di manakah letak kolusinya?
Bagaimana mungkin Para Terdakwa dituduh berkolusi, apabila harga yang digunakan bersumber dari referensi yang dipublikasikan secara terbuka, dapat diakses oleh publik, serta secara tegas diperbolehkan oleh Peraturan Direksi Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku dan mengikat perusahaan?
Bahkan komunikasi yang dipersoalkan oleh Penuntut Umum merupakan komunikasi yang wajar dalam pelaksanaan suatu proyek. Namun yang terjadi dalam perkara ini, Penuntut Umum seolah memaksa fakta untuk mengikuti dakwaannya, dengan menghubung-hubungkan berbagai peristiwa yang tidak memiliki relevansi dengan perkara a quo yang jelas bertentangan dengan pendapat dari Para Ahli Pengadaan dalam persidangan perkara a quo yaitu Ahli Nandang dan Ahli Prof. Sogar.
Terlebih, Ahli Mudji dalam persidangan perkara a quo, telah secara tegas menyatakan bahwa HPS yang disusun oleh Para Terdakwa Pelindo, tidak ada satu pun yang tidak sesuai dengan telah disusun menggunakan metodologi yang sah dan wajar.
Yang Mulia Majelis Hakim, apakah seseorang dapat dipidana karena asumsi?
Apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah hanya karena dugaan yang dibangun dari fakta-fakta yang tidak relevan?
Sebab hukum pidana menuntut pembuktian, bukan prasangka. Dan dalam perkara a quo, yang dihadirkan Penuntut Umum bukanlah bukti kolusi, melainkan rangkaian asumsi yang tidak pernah berhasil dibuktikan di persidangan perkara a quo.
TERBUKTI BAHWA APBS MEMILIKI KUALIFIKASI DAN PERIZINAN YANG SAH
Berdasarkan pembuktian bahwa telah terbukti bahwa APBS bukanlah perusahaan yang bekerja tanpa dasar hukum atau tanpa kualifikasi. APBS telah memperoleh SIUPR yang sah dari Kementerian Perhubungan dan dalam evaluasi-evaluasi berikutnya tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi.
Yang lebih penting, kelayakan APBS bukan dinilai oleh Para Terdakwa, melainkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang berwenang menerbitkan dan mengevaluasi izin tersebut. Selama izin itu tetap berlaku dan tidak pernah dicabut, maka secara hukum APBS harus dianggap sebagai badan usaha yang sah dan berwenang untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan.
Tidak hanya itu, APBS juga mengikuti seluruh tahapan evaluasi teknis dalam proses pengadaan Pelindo. Dokumennya diperiksa, kemampuan teknisnya diuji, dan pada akhirnya APBS dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak.
Karena itu, Yang Mulia, tuduhan bahwa APBS tidak layak atau tidak berwenang melaksanakan pekerjaan ini sesungguhnya bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Sebab negara telah menyatakan APBS layak. Pelindo telah menyatakan APBS memenuhi syarat. Dan pekerjaan yang dipercayakan kepada APBS pun pada akhirnya berhasil dilaksanakan dan diselesaikan.
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum maupun fakta yang dapat digunakan untuk menafikan kompetensi, kewenangan, dan legalitas APBS sebagai pelaksana pekerjaan dalam perkara a quo
Hakim sebagai Penjaga Keseimbangan
Dalam negara demokrasi, hakim tidak hanya berfungsi menerapkan undang-undang secara tekstual, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pemberantasan korupsi merupakan agenda konstitusional yang harus didukung. Namun agenda tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana. Korupsi harus diberantas secara tegas. Tetapi kriminalisasi terhadap kebijakan yang sah juga harus dicegah.
Di sinilah independensi hakim memperoleh makna sesungguhnya.
Putusan pengadilan harus lahir dari fakta persidangan, bukan dari tekanan opini publik, pemberitaan media, ataupun ekspektasi politik.
Apabila unsur-unsur pidana tidak terbukti, maka putusan bebas bukanlah bentuk keberpihakan kepada terdakwa. Sebaliknya, putusan tersebut merupakan keberpihakan kepada konstitusi, asas praduga tak bersalah, dan prinsip due process of law.
REDAKSI











