Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2026
Pemkab dan DPRD Lampung Selatan menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dengan menyesuaikan prioritas anggaran terhadap kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat.
LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo.
Anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Sidik Maryanto mengatakan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut rapat paripurna penyampaian dokumen yang digelar pada 5 Agustus 2026.
Pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 6-15 Agustus 2026. Sementara pembahasan komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah berlangsung pada 7-12 Agustus 2026.
Menurut Sidik, berbagai masukan dari komisi DPRD kemudian menjadi bahan penyempurnaan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Salah satu poin yang disepakati adalah penyesuaian skala prioritas anggaran dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat.
“Skala prioritas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat,” ujar Sidik.
Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mengapresiasi Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan.
Menurut Syaiful, pembahasan yang berlangsung terbuka dan konstruktif menunjukkan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran.
“Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful.
Dia menegaskan kesepakatan KUPA-PPAS bukan sekadar pemenuhan tahapan penganggaran. Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen penganggaran,” tuturnya.
Dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab dan DPRD Lampung Selatan memiliki landasan bersama untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah berharap perubahan anggaran tersebut dapat menyesuaikan perkembangan kondisi daerah, sekaligus lebih tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Lampung Selatan.











