Empat Pelaku Pembantaian Tapir di Mesuji Dibekuk
Polres Mesuji menangkap empat terduga pelaku pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di Register 45. Polisi menyita tombak, golok, hingga daging tapir sebagai barang bukti.
MESUJI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026. Para terduga pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seekor tapir awalnya terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum berlari menuju kawasan Hutan Register 45.
Setibanya di kawasan hutan, satwa tersebut diduga dikejar sejumlah warga, kemudian ditombak, disembelih, dipotong-potong, dan dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.
Menerima informasi tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda.
Keempatnya masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan untuk menyembelih tapir.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.
"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yuni, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa perburuan, pembunuhan, maupun perdagangan satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana karena satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
REDAKSI










