Pelaku Penembakan Mantan Istri Ditangkap

Polres Mesuji menangkap AR, terduga pelaku penembakan yang menewaskan mantan istrinya di Wiralaga I. Pelaku ditangkap kurang dari 2x24 jam di OKI, Sumatera Selatan, bersama senjata api rakitan.

Pelaku Penembakan Mantan Istri Ditangkap
Foto: Istimewa

MESUJI — Tim gabungan Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya menangkap AR (35), terduga pelaku penembakan yang menewaskan mantan istrinya, YB (36), di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

AR ditangkap kurang dari 2x24 jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026) malam. Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah keluarganya.

"Tim gabungan menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata Firdaus, Selasa (12/8/2026) dini hari.

Menurut Firdaus, AR mengakui telah menembak mantan istrinya menggunakan senjata api rakitan. Penembakan terjadi setelah korban menolak ajakan pelaku untuk rujuk dan meninggalkan rumah pelaku.

"Motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau diajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penembakan terjadi di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditembak pada bagian paha kiri hingga proyektil menembus paha kanan.

Korban kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kehabisan darah. Setelah melakukan penembakan, pelaku melarikan diri menuju Desa Sungai Ceper.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya memperoleh informasi bahwa AR berada di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Satreskrim Polres Mesuji, dan personel Polsubsektor Mesuji kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AR.

Selain senjata api rakitan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana pendek warna oranye, jaket hitam, baju tidur warna cokelat, pakaian dalam warna hitam, handuk hijau, serta rekaman kamera CCTV.

AR kini ditahan di Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas dan memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus penembakan tersebut.

Atas perkara itu, polisi menyebut AR akan dijerat dengan ketentuan pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana disampaikan penyidik.