Disinyalir tak Memenuhi Standar, Proyek Rehabilitasi Irigasi Rp200 Juta di Tubaba Berpotensi Rugikan Negara
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersier di Tiyuh Daya Asri, Tubaba, disorot setelah ditemukan retakan dan bagian saluran yang tampak diperbaiki dengan metode tambal sulam. Kualitas pekerjaan dan mekanisme pelaksanaannya dipertanyakan.
TULANGBAWANG BARAT — Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) Kelompok Tani Karya Tirta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, disorot setelah ditemukan sejumlah bagian saluran yang mengalami retak dan diduga diperbaiki dengan metode tambal sulam.
Proyek yang disebut bersumber dari program Kementerian Pertanian tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 juta.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (19/8/2026), sejumlah bagian dinding dan lantai saluran terlihat menggunakan campuran semen, pasir, dan batu koral. Pada beberapa titik juga tampak retakan pada dinding saluran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Secara teknis, rehabilitasi jaringan irigasi tersier perlu memperhatikan sejumlah aspek, seperti dimensi saluran, ketebalan konstruksi, mutu material, kemiringan, volume pekerjaan, serta kekuatan struktur.
Kerusakan atau retakan pada saluran yang belum lama dikerjakan dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah kondisi tersebut merupakan cacat pekerjaan atau masih dalam batas toleransi teknis.
Program RJIT sendiri ditujukan untuk memperbaiki jaringan irigasi tersier agar distribusi air ke lahan pertanian menjadi lebih optimal dan mendukung produktivitas petani.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami orang kecil, Mas, tidak tahu tiba-tiba ada proyek ini. Nyemennya pakai papan buat memasukkan adonan ke sela-sela dinding. Lihat saja sudah pada retak-retak,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Warga tersebut juga menyebut pekerjaan di lokasi dilakukan oleh orang-orang yang disebutnya berkaitan dengan aparatur tiyuh. Namun, informasi itu masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Tiyuh Daya Asri Alif Fiantoro mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Tidak paham saya, Mas, bukan saya yang ngerjakan. Saya nawarkan material pasir saja tidak bisa. Coba konfirmasi langsung ke Pak Carik saya. Karena dia yang urus kerjaan itu,” kata Alif saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2026).
Alif membenarkan proyek tersebut berada di wilayah Tiyuh Daya Asri dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan, pengadaan material, tenaga kerja, serta pengawasan proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, terdapat dugaan keterlibatan Sekretaris Tiyuh Daya Asri dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dugaan tersebut belum terkonfirmasi secara independen dan masih membutuhkan penjelasan dari P3A maupun pihak terkait.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, pemeriksaan teknis dapat dilakukan terhadap dokumen perencanaan, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta hasil konstruksi di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan, persoalan tersebut dapat menyangkut kualitas infrastruktur sekaligus akuntabilitas penggunaan anggaran program.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A setempat belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek RJIT tersebut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi P3A, dinas atau instansi teknis terkait, pendamping program, serta pihak lainnya untuk menjelaskan nilai anggaran, spesifikasi teknis, mekanisme pelaksanaan, dan kondisi pekerjaan di lapangan.











