Polisi Ungkap Pembunuhan IRT di Kotabumi, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Lampung Utara menangkap dua pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kotabumi Utara. Polisi menyebut motif kejahatan diduga karena utang judi online.
LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat di rumahnya di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan kedua tersangka berinisial SA dan R ditangkap di Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
"Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim penyelidik bersama unsur terkait, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Deddy dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi rumah korban pada Sabtu (11/7/2026) malam karena tidak dapat menghubunginya selama beberapa hari.
Saat memasuki rumah melalui pintu belakang yang terbuka, keluarga menemukan korban telah meninggal dunia di antara ruang dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap SA terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial R yang kemudian turut diamankan.
Kapolres mengatakan motif kejahatan diduga karena kedua pelaku terlilit utang akibat judi daring.
"Dari pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena terjerat utang akibat judi daring. Uang hasil perbuatan ini direncanakan untuk melunasi utang, kembali bermain judi, serta membeli barang terlarang," ujarnya.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja, sisa sabu, dan alat isap dari tersangka R. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan sabu.
Selain itu, polisi menyebut R merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah diproses hukum pada 2025.
Hasil pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan, di antaranya memar, lecet, dan luka terbuka di bagian kepala.
"Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan," kata Deddy.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, sebilah golok, pakaian tersangka, serta perhiasan milik korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.
RIKI PURNAMA










