KAMPUD Laporkan Kepala BPN ke Polda

Ketua Umum DPP KAMPUD melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana terkait pelayanan publik pertanahan.

KAMPUD Laporkan Kepala BPN ke Polda
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Laporan pengaduan tersebut didaftarkan di Polda Lampung pada Jumat (10/7/2026) dan diterima petugas sekretariat umum bernama Sophiati. Informasi mengenai laporan itu disampaikan Seno Aji kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Seno mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan secara psikis akibat penahanan proses permohonan pemisahan dan pemecahan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang pemohon berinisial DMP.

"Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis telah kami daftarkan langsung dan diterima petugas. Selanjutnya laporan akan diteruskan kepada Kapolda Lampung," kata Seno.

Menurutnya, pelayanan pertanahan yang diajukan sejak 2024 hingga kini belum diselesaikan meski seluruh persyaratan administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dipenuhi.

Seno menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan tersebut. Ia juga mengutip ketentuan Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana perampasan kemerdekaan, termasuk secara psikis.

Selain itu, ia mempersoalkan alasan penundaan pelayanan yang disebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung dan surat dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan. Menurutnya, dua sertifikat yang diajukan pemohon tidak termasuk dalam putusan maupun surat yang dimaksud.

Seno berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan yang dilaporkan.

"Harapan kami, Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti pengaduan ini demi penegakan hukum dan keadilan serta membantu menyelesaikan perselisihan demi kepastian hukum," ujarnya.

Sementara itu, petugas sekretariat umum Polda Lampung, Sophiati, menyampaikan laporan telah diterima dan akan diteruskan sesuai prosedur. Pelapor juga diminta melakukan konfirmasi perkembangan penanganan melalui nomor kontak yang tercantum dalam tanda terima pengaduan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait laporan tersebut.