Kepesertaan JKN Lampung Selatan Capai 99,91 Persen
Kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen hingga Juni 2026. Pemkab mengalokasikan anggaran Rp87,62 miliar untuk mempertahankan status UHC Prioritas.
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap terjaga setelah cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99,91 persen hingga Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan capaian tersebut telah melampaui indikator UHC Prioritas yang ditetapkan BPJS Kesehatan, yakni kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
"Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah memenuhi parameter UHC Prioritas," ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 1.146.074 jiwa. Sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, dengan jumlah peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.
Hendry menjelaskan, status UHC Prioritas memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif tetap memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.
Untuk mempertahankan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,62 miliar pada APBD 2026 untuk pembayaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data, jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungan Pemkab Lampung Selatan hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 sehingga total alokasi menjadi Rp87,62 miliar guna mengantisipasi perkembangan jumlah peserta dan kebutuhan pembayaran iuran.
Pengalokasian anggaran tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026.
Hendry menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat sekaligus mempertahankan status UHC Prioritas di Kabupaten Lampung Selatan.










