DPRD Lampung Usul Raperda Keamanan Pengguna Jalan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu mengusulkan penyusunan Raperda Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan untuk memperkuat keamanan ruang publik.

DPRD Lampung Usul Raperda Keamanan Pengguna Jalan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan sebagai upaya memperkuat sistem keamanan di ruang publik.

Usulan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengungkap berbagai kasus street crime dan menangkap 212 tersangka sepanjang Juni 2026.

Ade mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menekan angka kriminalitas. Namun, menurutnya, penegakan hukum perlu diimbangi dengan langkah pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Ia menilai Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD perlu menyusun regulasi yang menjadi dasar penguatan sistem keamanan jalan secara terpadu.

Raperda tersebut diharapkan mengatur penyediaan penerangan jalan yang memadai, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik rawan, penguatan pos pantau dan patroli terpadu, penyediaan kanal pengaduan dengan respons cepat, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian.

Selain itu, regulasi juga diharapkan menetapkan standar keamanan minimum pada ruas jalan provinsi, terutama di kawasan sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses permukiman, jalur ekonomi masyarakat, serta lokasi yang rawan tindak kriminalitas maupun kecelakaan.

Menurut Ade, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem keamanan jalan yang lebih efektif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas.

"Penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung terciptanya ruang publik yang aman sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya, Jumat (3/7/2026).