BKPSDM Lampung Utara Bantah Plt OPD Hambat Pelayanan Publik
BKPSDM Lampung Utara membantah anggapan banyaknya jabatan Plt di OPD menghambat pelayanan publik. Menurut BKPSDM, kewenangan Plt telah didelegasikan melalui Surat Perintah Tugas sehingga pemerintahan tetap berjalan optimal.
LAMPUNG UTARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, Hendri Dunant, menegaskan bahwa banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) tidak serta-merta menghambat pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendri sebagai respons atas sorotan Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera mengisi jabatan definitif melalui mekanisme seleksi berbasis sistem merit.
"Berbagai penilaian mengenai kondisi kekosongan jabatan di OPD serta prediksi adanya hambatan pelayanan publik itu bisa saja benar, namun bisa juga tidak terjadi sama sekali," kata Hendri, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, keterbatasan kewenangan pejabat Plt telah diantisipasi melalui mekanisme pendelegasian wewenang yang dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
"Keterbatasan kewenangan pejabat Plt dapat disiasati dengan pendelegasian wewenang yang dituangkan secara eksplisit di dalam SPT pengangkatan. Dengan demikian, kewenangan yang dijalankan pejabat Plt setara dan identik dengan pejabat definitif," ujarnya.
Hendri juga menyebut praktik penunjukan Plt dalam jangka waktu tertentu bukan hal baru di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, sejumlah instansi di tingkat pusat maupun daerah pernah menerapkan mekanisme serupa tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.
"Di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dan sektor strategis pun pernah ada jabatan yang dijabat Plt dalam waktu lama, namun semuanya berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyoroti masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang diisi Plt. Ombudsman menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pengambilan kebijakan strategis dan meminta pemerintah daerah segera membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan secara definitif.
Hingga kini, Pemkab Lampung Utara masih menunggu arahan pimpinan terkait pelaksanaan uji kompetensi sebagai tahapan pengisian jabatan eselon II secara permanen.
RIKI PURNAMA










