BPS Lampung Utara Telusuri Dugaan Larangan Sensus Madrasah oleh Kemenag
BPS Lampung Utara menyoroti dugaan instruksi di lingkungan Kemenag yang melarang madrasah memberikan data Sensus Ekonomi 2026. Kemenag Lampung Utara belum memberikan tanggapan.
LAMPUNG UTARA – Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Utara menyoroti dugaan instruksi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara yang meminta madrasah tidak memberikan data kepada petugas Sensus Ekonomi 2026 tanpa surat pengantar khusus dari Kemenag.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar pesan yang disebut berasal dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Lampung Utara, Andi Irawan, yang berisi imbauan kepada kepala madrasah negeri maupun swasta agar tidak menyerahkan data kepada petugas BPS tanpa surat pengantar dari Kantor Wilayah atau Kemenag Kabupaten.
Dalam pesan yang beredar, kepala madrasah diminta tidak memberikan data siswa, guru, gaji, dan informasi lainnya apabila petugas sensus tidak membawa surat pengantar dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Humas BPS Lampung Utara membenarkan pihaknya menerima laporan dari petugas sensus di lapangan terkait adanya instruksi tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap ini. Data yang kami minta menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana dana negara dikelola, jumlah tenaga pendidik, hingga alokasi yang diterima lembaga pendidikan," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurut BPS, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda nasional yang berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan bertujuan menghimpun data sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi nasional.
BPS juga mengingatkan bahwa pelaksanaan sensus diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mengatur kewajiban pihak terkait dalam memberikan data statistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPS menyebut undang-undang tersebut juga memuat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan sensus atau memberikan keterangan yang tidak benar.
BPS Lampung Utara menyatakan akan melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara terkait informasi yang beredar tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara maupun Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Andi Irawan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan instruksi tersebut.
RIKI PURNAMA










