Ancam Wartawan, Oknum Pejabat Lampung Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan ancaman terhadap jurnalis di Lampung memicu reaksi keras PWI. Pendampingan hukum penuh diberikan, isu kebebasan pers kembali diuji.
BANDAR LAMPUNG — Dugaan pengancaman terhadap seorang jurnalis oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung memantik sorotan serius. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung melalui Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Korban, Wildan Hanafi, telah melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Ia mengaku mengalami tekanan hingga trauma atas peristiwa yang dialaminya.
Ketua LAKH PWI Lampung, Koesmawati, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum penuh sekaligus pembelaan maksimal.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip dasar kebebasan pers. Setiap ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih ketika berkaitan dengan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ia mengingatkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme resmi seperti hak jawab atau hak koreksi—bukan dengan cara intimidasi.
Sebagai anggota aktif PWI Lampung, Wildan mendapat dukungan penuh dari organisasi profesinya. PWI menilai kasus ini menjadi ujian nyata terhadap perlindungan kebebasan pers di daerah.
LAKH PWI Lampung juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan efek jera.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan kalangan pers di Lampung, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan jurnalis di Indonesia.
REDAKSI










