Sekretaris PWDPI Lampung Apresiasi kinerja Polda Lampung, Tangkap Pelaku Rudapaksa-Anak 

Sekretaris PWDPI Lampung Apresiasi kinerja Polda Lampung, Tangkap Pelaku Rudapaksa-Anak 
Foto (Istimewa)

Lampung Selatan -  Monologis.id. Terkait kasus rudakpaksa yang menimpa anak dibawah umur yang terjadi di Natar, Polda Lampung Baru saja menangkap "S" Terduga Pelaku. Hal ini diungkapkan oleh Galih Pramana selaku Sekretaris PWDPI Lampung kepada Media secara tertulis pada sabtu (18/04/2026). 

Menurut informasi yang disampaikan oleh Galih bahwa "S" Merupakan warga Dusun Simbaringin Desa Sidosari kecamatan Natar Lampung Selatan, dan Terduga pelaku ini Merupakan Sahabat Dari Ayah Korban itu sendiri. Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku ini di Daerah Kampung Cigemuk  Curug , Kota serang Provinsi Banten, 
Dimana pelaku sempat Gonta ganti Nomer HP untuk mengelabuhi pengejaran Petugas

“Terduga Pelaku S ini merupakan sahabat ayah Korban, warga Desa Sidosari Natar. Dan info yang kami dapatkan dari tim Resmob Polda, terduga pelaku berhasil ditangkap di Serang Banten” Ungkap Galih yang juga  humas Supporter Sikambara.

Sejak awal kasus ini terangkat yang didampingi Galih Pramana yang merupakan Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Lampung memberikan apresiasi  Terhadap Kinerja Kepolisian Polda Lampung yang telah menangkap terduga pelaku kejahatan pada anak dibawah umur. Tim Polda Lampung sendiri menurunkan 2 Mobil mengejar terduga pelaku hingga Banten. Dan sekarang telah ditahan di Polda Lampung

"ternyata dua  Tim Resmob Polda Lampung Ke Serang, Berangkat Rabu Sore sekitar 2 Mobil, kemudian Kamis Sorenya mendapatkan Kabar Tim Polda Sudah menangkap Pelaku Sekitar Pukul 15.39 Wib. Atas capaian ini kami mewakili keluarga korban sampaikan apresiasi, bangga dan terima Kasih Kepada Tim Polda Lampung yang telah Bekerja cepat, Luar Biasa Polda Lampung” tutur galih yang juga aktif dalam kegiatan sosial bersama Sikambara.

Lebih jauh Galih menguraikan kondisi Korban "B" masih sedang dalam Pemulihan Psikis dan trauma yang dialaminya, Korban merupakan Warga Dusun Banjar Rejo,Desa Merak Batin, kecamatan Natar, Lampung Selatan. Galih juga mengajak semua Pihak untuk bersama sama mengawal kasus ini sehingga korban “B” bisa mendapatkan keadilan dan pelaku dapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan Undang undang perlindungan anak.

“Apresiasi atas semua capaian Polda Lampung ini, namun perjuangan Korban mencapai keadilan bagi Kami belum Berakhir.  Saya berharap semua pihak memberikan dukungan dan  terus mengawal Hingga korban mendapatkan hak hak pemulihan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal sebagai efek jera bagi perlindungan anak" Pungkas Galih.