Dishub Tubaba Siapkan Aturan Truk Berat
Dishub Tulangbawang Barat mengusulkan Peraturan Bupati untuk mengatur jalur kendaraan angkutan berat, termasuk sanksi bagi perusahaan yang menyebabkan kerusakan jalan.
TULANGBAWANG BARAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengaturan jalur kendaraan angkutan berat guna mengurangi potensi kerusakan jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tubaba Herson mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Bagian Hukum agar Perbup ini segera dibahas dan diterbitkan. Dengan begitu, kami memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur jalur kendaraan angkutan berat, termasuk pemberian dispensasi terhadap lintasan yang diperbolehkan," kata Herson, Senin (13/7/2026).
Menurut Herson, berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal muatan kendaraan di jalan kabupaten maupun jalan provinsi adalah 8 ton. Namun, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kebutuhan aktivitas ekonomi, terutama operasional perusahaan pengolahan sagu yang menggunakan kendaraan dengan muatan lebih besar.
Karena itu, melalui Perbup tersebut pemerintah berencana memberikan dispensasi bagi kendaraan angkutan berat milik perusahaan untuk melintasi ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan.
"Kalau mengacu sepenuhnya pada batas 8 ton, tentu akan berdampak terhadap aktivitas perekonomian daerah. Karena itu, melalui Perbup ini nantinya akan diatur pemberian dispensasi bagi kendaraan angkutan berat milik perusahaan, tetapi hanya boleh melintasi ruas-ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan jalur khusus akan didahului dengan survei kondisi jalan serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah tiyuh (desa), dan pihak perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar kendaraan bertonase besar tidak melintas secara sembarangan sehingga kerusakan infrastruktur jalan dapat diminimalkan.
Selain mengatur jalur angkutan berat, rancangan Perbup juga akan memuat ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat operasional kendaraan mereka.
"Apabila terjadi kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas perbaikannya. Ketentuan ini akan kami masukkan dalam Perbup sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aset daerah," tegas Herson.
Setelah pembahasan di Bagian Hukum selesai, rancangan Perbup akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dishub berharap regulasi tersebut segera disahkan sehingga menjadi pedoman bagi perusahaan maupun pengguna jalan dalam menjalankan aktivitas angkutan barang tanpa mengabaikan kelestarian infrastruktur jalan.










