Emas 74 Kilogram di Rumah yang Diduga Terkait Jampidsus Disorot, MPPI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU

Emas 74 Kilogram di Rumah yang Diduga Terkait Jampidsus Disorot, MPPI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU
Foto (Istimewa)

Jakarta – Penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memunculkan sorotan publik terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai miliaran rupiah. Nilai keseluruhan temuan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.
Besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi perhatian karena jauh melampaui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah yang terakhir tercatat sebesar Rp18,2 miliar.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, kepolisian masih mendalami keterkaitan rumah yang digeledah dengan pihak-pihak yang sedang diselidiki.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa emas batangan yang ditemukan kemungkinan merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Institusi tersebut juga menegaskan bahwa status kepemilikan rumah masih belum dapat dipastikan dan menunggu hasil pendalaman penyidik.

Perbedaan keterangan yang berkembang di ruang publik tersebut mendorong berbagai kalangan masyarakat sipil meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan spekulasi.

Salah satu dukungan datang dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI). Organisasi tersebut menyatakan mendukung langkah Polri untuk mengusut tuntas perkara yang sedang berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sekretaris Eksekutif MPPI, Woro Kumolo Diah Izmi, SH, menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana tidak boleh ada intervensi dari otoritas/entitas manapun.

"Kami mendukung Polri untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Karena itu, kami menyatakan dukungan melalui tagar #KamiBersamaPOLRI agar proses penegakan hukum berjalan sampai tuntas," ujar Woro Kumolo Diah Izmi kepada media pada jum’at (10/07/2026).

Menurut Woro, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Masyarakat tentu berharap seluruh proses dilakukan secara akuntabel. Jika memang tidak ada keterlibatan, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Hingga berita ini disusun, penyidik Polri masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita serta menelusuri status kepemilikan aset yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.  Belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dimaksud, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung.

“MPPI  berharap segera ada kepastian status dari polri terhadap jampidsus Febri Adriansah, sehingga publik bisa mendapatkan informasi kebenaran yang terang benderang terkait kepastian dan proses hukum yang ada” Pungkas Izmi