LSM Gempur Kritik Rangkap Jabatan di Lampura
LSM Gempur Lampung Utara mengkritik praktik rangkap jabatan dan pengisian jabatan Plt di lingkungan Pemkab Lampung Utara serta meminta percepatan pengisian pejabat definitif.
LAMPUNG UTARA – Dewan Pimpinan Cabang LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara (Gempur) Kabupaten Lampung Utara menyoroti masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama yang diisi pelaksana tugas (Plt) serta praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Ketua DPC LSM Gempur Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, menilai pendelegasian kewenangan kepada pejabat Plt melalui Surat Perintah Tugas (SPT) tidak dapat disamakan dengan kewenangan pejabat definitif.
"Pendelegasian wewenang lewat SPT memang diatur ketentuan, namun tidak otomatis menjamin kinerja setara pejabat definitif. Pelantikan Plt hanya boleh bersifat sementara, bukan menjadi praktik yang berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," kata Ahmad Syarifudin, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas penjelasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara yang sebelumnya menyebut keterbatasan kewenangan pejabat Plt dapat diatasi melalui pendelegasian wewenang.
Menurut Ahmad, kondisi saat ini menunjukkan sekitar 10 jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lampung Utara masih diisi pejabat Plt, sebagian di antaranya merangkap jabatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas birokrasi karena fokus pimpinan terbagi, kesesuaian kompetensi tidak selalu terpenuhi, serta akuntabilitas pengambilan kebijakan menjadi kurang optimal.
Selain itu, Ahmad juga meminta pemerintah daerah meningkatkan transparansi terkait pemberian tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan bagi pejabat yang merangkap jabatan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
LSM Gempur merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera menyelesaikan pengisian jabatan definitif melalui mekanisme yang sesuai prinsip sistem merit, menghentikan praktik rangkap jabatan di luar kondisi darurat, serta memastikan penunjukan pejabat Plt mempertimbangkan kesesuaian kompetensi.
"Kami tidak menolak penyesuaian administrasi, namun birokrasi harus berjalan sehat, adil, dan memihak kepentingan rakyat, bukan sekadar kenyamanan internal birokrasi," ujar Ahmad.
RIKI PURNAMA










