Utang Pemda: Solusi Darurat Ditengah Tertahannya Dana Bagi Hasil
Oleh: Riki Purnama *)
KONDISI keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2026. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, salah satu penyebab utamanya adalah tertahannya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Disebutkan, Pemprov Lampung masih memiliki tunggakan DBH kepada kabupaten dan kota sebesar Rp549 miliar. Untuk wilayah Lampung Utara sendiri, nilai yang belum dicairkan mencapai Rp89,13 miliar, yaitu akumulasi hak daerah sejak tahun 2023 hingga 2024. Pemerintah provinsi berjanji akan melunasi secara bertahap hingga akhir tahun 2026, namun dampak keterlambatan ini sudah terasa sejak awal periode berjalan.
Dengan total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1,79 triliun, struktur keuangan Lampung Utara sangat bergantung pada transfer dari pusat dan provinsi. Ketika dana sebesar Rp89,13 miliar belum masuk, ruang gerak keuangan daerah menyempit secara signifikan. Hal ini berpengaruh langsung pada likuiditas kas, kelancaran pembiayaan pembangunan, serta pemenuhan belanja rutin.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mempertahankan skema pinjaman daerah, termasuk kerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hingga tahun 2027. Menurut pihak eksekutif, langkah ini menjadi solusi darurat untuk menutupi kekosongan kas sementara menunggu pencairan hak daerah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan catatan dan pertanyaan dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat dan elemen masyarakat mengingatkan bahwa setiap utang tetap memiliki konsekuensi berupa kewajiban pengembalian di masa mendatang, yang akan menjadi beban anggaran daerah ke depannya. Ada pula kekhawatiran apakah rencana pelunasan DBH dari provinsi dapat berjalan sesuai jadwal sehingga tidak menambah tekanan fiskal yang lebih besar.
Dampak dari kondisi ini mulai terlihat di lapangan. Realisasi perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi prioritas utama berjalan lebih lambat dari target. Selain itu, terdapat risiko keterlambatan pembayaran insentif aparatur, honor tenaga kontrak, serta operasional layanan di sejumlah dinas dan kantor pelayanan.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa pinjaman yang diambil bukan untuk kepentingan konsumtif, melainkan semata untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, melanjutkan program pembangunan, serta memastikan hak dasar warga di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap terpenuhi.
Sementara itu, berbagai pihak mengimbau agar kebijakan ini disertai dengan transparansi penggunaan dana, pengawasan yang ketat, serta perencanaan pengembalian yang matang. Harapannya, solusi darurat ini tidak berubah menjadi beban jangka panjang yang membebani keuangan daerah dan masyarakat di tahun-tahun mendatang.
*) Jurnalis
REDAKSI










