Ratusan Petani Sawit Pesisir Barat Desak PT KCMU Ditutup
Ratusan petani sawit di Pesisir Barat mendesak pemerintah menutup operasional PT KCMU yang diklaim tidak memiliki HGU. Pemkab berjanji menindaklanjuti tuntutan, sementara polisi menegaskan siap menindak pelanggaran hukum.
PESISIR BARAT – Sedikitnya 350 petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Pesisir Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (8/7/2026).
Massa mendesak pemerintah menghentikan operasional PT Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) yang mereka klaim tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta diduga menjadi sumber konflik berkepanjangan dengan petani.
Aksi sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan. Namun, aspirasi akhirnya diterima Ketua DPRD Pesisir Barat, M. Emir Lil Ardi, serta Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani.
Ketua DPD APKASINDO Pesisir Barat, Gusti Kadi Artawan, mengatakan persoalan yang melibatkan petani dengan PT KCMU telah berlangsung selama belasan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, petani meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
APKASINDO mengklaim PT KCMU hingga kini masih beroperasi tanpa mengantongi HGU. Selain itu, organisasi petani tersebut juga menuding adanya intimidasi dan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oknum anggota KOPTANALA terhadap masyarakat petani.
"Kami meminta pemerintah membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT KCMU," kata Gusti Kadi Artawan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Pemkab, kata dia, akan melakukan pendalaman data sebelum mengambil keputusan.
"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT KCMU maupun KOPTANALA, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Irawan.
Sementara itu, Polres Pesisir Barat menegaskan akan menindak setiap dugaan pelanggaran hukum maupun tindak kriminal sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KCMU maupun KOPTANALA terkait tudingan yang disampaikan APKASINDO dalam aksi tersebut.
NOVAN ERSON










