Persadin Perkuat Transformasi Advokat Era Digital

Persadin menegaskan komitmen membangun organisasi advokat yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap era digital dalam Milad ke-3 dan Rakernas di Jakarta.

Persadin Perkuat Transformasi Advokat Era Digital
Foto: Istimewa

JAKARTA – Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menegaskan komitmennya memperkuat kualitas profesi advokat melalui transformasi organisasi yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Komitmen tersebut disampaikan dalam peringatan Milad ke-3 Persadin yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ballroom Grand Wijaya, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Kegiatan bertema "Transformasi Advokat Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital" itu dibuka Ketua Dewan Pendiri DPN Persadin Erwin Moeslimin Singajuru. Sementara prosesi pemotongan tumpeng dipimpin Ketua Umum Persadin Oking Ganda Miharja didampingi Sekretaris Jenderal Nur Mariyah Yazid.

Rakernas dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, serta pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persadin dari 26 provinsi, baik secara langsung maupun daring.

Dalam sambutannya, Oking Ganda Miharja mengatakan Persadin telah membentuk kepengurusan di 26 provinsi. Dari jumlah tersebut, enam DPW telah berstatus definitif setelah melalui proses penyumpahan advokat, sedangkan 20 lainnya masih berstatus caretaker.

Ia menjelaskan Persadin akan mengubah strategi pengembangan organisasi dengan memperkuat keberadaan paralegal sebagai jalur pembinaan sebelum menjadi advokat. Menurutnya, organisasi juga mulai menyasar kalangan profesional yang telah memiliki pengalaman di berbagai bidang.

"Kami banyak merekrut mantan pejabat, baik PNS, TNI, Polri, mantan panitera, mantan anggota dewan, mantan wartawan, aktivis LSM hingga pengurus organisasi kemasyarakatan maupun partai politik. Mereka memiliki pengalaman yang sangat berharga untuk menjadi advokat yang matang," ujarnya.

Selain itu, Persadin berencana menerapkan sistem organisasi berbasis federal. Dalam skema tersebut, pengelolaan anggota akan diperkuat di tingkat DPW, sedangkan DPN akan fokus pada kebijakan nasional, hubungan eksternal organisasi, pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), penyumpahan advokat, penerbitan kartu anggota, serta sertifikasi.

"Ke depan, maju mundurnya Persadin ada di tangan DPW. Anggota adalah milik DPW, sedangkan DPN fokus mengurus kepentingan organisasi secara nasional," kata Oking.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendiri Persadin Erwin Moeslimin Singajuru menekankan bahwa advokat tidak hanya dituntut menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kultural, dan sosial.

Ketua Dewan Pembina Persadin Pangeran Edward Syah Pernong menambahkan profesi advokat harus memahami dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis agar mampu menegakkan hukum dengan integritas.

Rakernas ditutup dengan sidang pleno yang menetapkan program kerja nasional dan evaluasi organisasi sebagai langkah memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan peran Persadin dalam menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.