LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinkes Lampung Selatan ke Kejati

LSM PRO RAKYAT melaporkan dugaan korupsi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan penyimpangan proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. LSM meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait.

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinkes Lampung Selatan ke Kejati
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – LSM PRO RAKYAT resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut diterima Kejati Lampung pada Senin (6/7/2026), sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat yang diperlihatkan oleh LSM PRO RAKYAT. Dalam surat bernomor 0407/DINKES-Lamsel/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026, organisasi itu melaporkan dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, serta dugaan kerugian keuangan negara di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki organisasi, hasil investigasi lapangan, serta informasi yang telah beredar di berbagai media.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum yang transparan.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Tujuan laporan ini agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum," kata Aqrobin kepada wartawan di Kantor Kejati Lampung.

Ia menilai dugaan pungutan liar maupun pengembalian dana, apabila benar terjadi, tetap perlu didalami aparat penegak hukum untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Selain dugaan pungli, LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejati Lampung menelusuri dugaan penyimpangan pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan sejumlah puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mengatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan perlu dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap dugaan yang dilaporkan.

Menurutnya, apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi penyimpangan pada pekerjaan fisik maupun dugaan pungli, aparat penegak hukum perlu melibatkan instansi berwenang untuk melakukan audit teknis guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

LSM PRO RAKYAT juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai dapat diterapkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aqrobin menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM PRO RAKYAT.