Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penyerobotan Lahan, Hendra Setiadi Minta Nama Baik Dipulihkan

Polres Lampung Utara menghentikan penyidikan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan anggota DPRD Hendra Setiadi. Kuasa hukum menyebut unsur pidana tidak terpenuhi berdasarkan SP3.

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penyerobotan Lahan, Hendra Setiadi Minta Nama Baik Dipulihkan
Hendra Setiadi | Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Kepolisian Resor Lampung Utara menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, yang sebelumnya menyeret Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Setiadi.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September 2025.

Hendra menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset warisan almarhum ayahnya, Djuhri, yang diperoleh melalui transaksi jual beli dan didukung dokumen kepemilikan.

"Lahan ini adalah milik almarhum ayah saya, diperoleh dengan bukti hukum yang lengkap. Saya mempertanyakan dasar tuduhan penyerobotan yang dialamatkan kepada saya," ujar Hendra, Selasa (7/7/2026).

Setelah memeriksa alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli, Polres Lampung Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap.Henti Sidik/17/VI/Res.1.2/2026/Reskrim tertanggal 13 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP junto Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tidak dapat dilanjutkan karena unsur pidana tidak terpenuhi dan alat bukti dinilai belum mencukupi. Laporan perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh Sri Mardiana Sulistyowati.

Menanggapi penghentian penyidikan tersebut, Hendra meminta pelapor memulihkan nama baiknya melalui permintaan maaf secara langsung maupun terbuka.

"Kami menanti langkah pemulihan nama baik. Jika tidak diindahkan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut demi melindungi hak nama baik diri dan keluarga," katanya.

Penasihat hukum Hendra, Abi Hasan Mu'an, menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia menyebut tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dari pihak pelapor.