Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (BeLa) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (18-12-2024).

Tersangka berinisial S resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka S diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2022, dengan dugaan pelanggaran berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui CV. Bless Mandiri Teknik dan CV. Ebenhaezer Mandiri Teknik.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp162.305.869.

Modus operandi yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak atas PPN yang dipungut namun tidak disetorkan ke negara.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, mengatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” ujar Rosmauli.