Jihan Sampaikan Raperda APBD ke DPRD
Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan laporan keuangan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pengelolaan APBD.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Kamis (16/7/2026).
Penyampaian Raperda dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam nota pengantarnya, Jihan menjelaskan Raperda tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Jihan memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target Rp7,743 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer daerah sebesar Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari anggaran Rp7,813 triliun.
Selain itu, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp69,897 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Berdasarkan realisasi tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp98,278 miliar yang akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pada APBD tahun berikutnya.
"Angka-angka tersebut menjadi pijakan kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung," ujar Jihan.
Ia menambahkan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sehingga menjadi WTP ke-12 secara berturut-turut.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan legislasi. Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.
REDAKSI










