Lampung Utara Laporkan Dugaan PMI Ilegal ke Iran

Pemkab Lampung Utara melaporkan dugaan pemberangkatan nonprosedural seorang warganya ke Iran kepada BP3MI Lampung untuk ditindaklanjuti dan memastikan perlindungan bagi pekerja migran.

Lampung Utara Laporkan Dugaan PMI Ilegal ke Iran
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Agusri Junaidi | Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja melaporkan dugaan pemberangkatan nonprosedural seorang warga setempat ke Republik Islam Iran kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta), Agusri Junaidi, mengatakan laporan disampaikan setelah pihaknya menerima informasi serta melakukan verifikasi identitas dan domisili warga yang bersangkutan.

"Berdasarkan hasil klarifikasi bersama Pemerintah Kecamatan Sungkai Utara, dipastikan orang tersebut benar warga Kabupaten Lampung Utara. Karena kuat dugaan ia berangkat secara tidak resmi untuk bekerja di sektor informal Iran, kami segera berkoordinasi dan melaporkannya secara resmi ke BP3MI Lampung," kata Agusri, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada warga yang diduga menjadi korban penempatan pekerja migran secara ilegal.

Agusri menjelaskan laporan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan menjadi dasar bagi BP3MI Lampung untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Iran guna memastikan keberadaan dan kondisi warga tersebut.

"Surat laporan dari Pemkab Lampung Utara akan menjadi dasar bagi BP3MI Lampung untuk menindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Iran guna memastikan keberadaan dan kondisi warga kita di sana," ujarnya.

Selain meminta penelusuran, pemerintah daerah juga mendukung upaya pengungkapan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi pemberangkatan tanpa prosedur resmi.

Agusri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal dan memastikan proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi serta lembaga yang memiliki izin.

"Kami ingatkan, ikuti jalur resmi demi menjamin keselamatan, perlindungan hukum, serta terpenuhinya seluruh hak-hak pekerja migran," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BP3MI Lampung dan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.