ATR/BPN Perkuat Reforma Agraria dan Bank Tanah

Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah membahas penguatan Reforma Agraria melalui penyempurnaan regulasi serta optimalisasi peran Bank Tanah.

ATR/BPN Perkuat Reforma Agraria dan Bank Tanah
Foto: Istimewa

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Badan Bank Tanah melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Forum tersebut membahas penguatan kebijakan Reforma Agraria sekaligus peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan dan pengelolaan tanah yang produktif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh akses ekonomi dari tanah yang diterima.

"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata Ossy saat membuka diskusi.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketersediaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan hukum, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, serta penguatan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah.

Ia menegaskan tanah yang telah didistribusikan harus dapat dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ossy juga menyoroti peran strategis Bank Tanah dalam sistem pertanahan nasional. Menurutnya, lembaga tersebut tidak hanya berfungsi menyediakan tanah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial.

"Bank Tanah memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan DPR telah menghimpun berbagai masukan terkait pelaksanaan Reforma Agraria melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja.

Menurutnya, sejumlah aspek masih memerlukan penguatan regulasi, di antaranya redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan kelembagaan Badan Bank Tanah.

"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat," kata Rifqinizamy.

Ia menambahkan Komisi II DPR RI akan memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk melalui optimalisasi peran Bank Tanah, agar manfaat program tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.