Terlibat Dugaan Penipuan Penerimaan Polri, Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara

Terlibat Dugaan Penipuan Penerimaan Polri, Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara
Foto: Syafarudin Dalvin/monologis.id

PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum Ria SH menuntut Iptu Niman Salasa 18 bulan penjara karena diduga melakukan penipuan penerimaan calon Polisi tahun 2020. Tuntuttan itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/10) kemarin.

Jaksa juga menunut  Maryam dan Iskandar karena menjadi perantara penerimaan uang dari para korban.

Dalam persidangan terungkap Iptu Niman Salasa oknum anggota Polisi yang bertugas di Polda Kalbar menerima uang sebesar Rp500 juta dari Maryam. Uang tersebut berasal dari tiga orang calon siswa Bintara Polisi.  

“Uang itu dikumpulkan oleh Iskandar dari ketiga korban , kemudian diserahkan ke Maryam. Lalu Maryam menyerahkan ke Iptu Niman Salasa yang menjanjikan bisa mengurus ketiga masuk sebagai anggota Polri,” tutur Ria.

Ria menegaskan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penipuan secara bersama-sama dengan menerima uang dari ketiga calon yang mau masuk polisi tersebut. 

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Hukum Pidana,” ujarnya.

Terkait tuntutan itu, kuasa Hukum Niman Salasa, Andi Harun dan Eko Silalahi meminta pengadilan mengungkap dalang penipuan tersebut.

"Tidak mungkin lah seorang berpangkat iptu berani berbuat begitu kalau tidak disuruh atasannya,” kata Andi Harun.

Bahkan, lanjut Andi Harun, kliennya pernah meminta kepada atasannya itu untuk mengembalikan uang ketiga korban.

“Atasanya yang berpangkat AKBP itu sempat menyuruh klien kami menjualkan rumahnya di Pontianak. Berarti ini sudah barang tentu keterlibatan AKBP ada dalam peran ini," ucap Andi Harun.

Andi menyebut, perwira tinggi di Polda Kalbar yang dimaksud kini telah pindah tugas di Bali.

Sementara, kuasa hukum Eko Silalahi menilai ada keanehan dalam kasus tersebut. Seharusya, kata dia, berkas pelapor dijadikan satu, namun dalam tuntutan dibuat tiga berkas.

“Seharusnya satu perkara pelapor itu buatkan dalam satu berkas, yang jadi pertanyaan kalau sepuluh orang atau seratus orang yang melapor, berarti sepuluh dan juga seratus berkasnya.seharus penyidik membuat ini dalam satu berkas, sedangkan perkaranya dalam satu 372 dan 378, saya sangat kecewa sehingga saya mengganggap ini penyidik tidak relefan, Eko juga mempertanya mengapa berkasnya ada tiga berkas, jawab penyidik karena ada tiga pelapor, ini bisa dikenakan HAM," kata Eko.

Rencananya, kuasa hukum Niman Salasa akan melakukan pledoi pada sidang pekan depan, 02 November 2021.