DPRD Lampung Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Provinsi Lampung mulai membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan diawali dengan penyampaian nota pengantar oleh Wakil Gubernur Lampung dalam rapat paripurna.

DPRD Lampung Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Kamis (16/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal.

Turut hadir Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam penyampaiannya, Jihan Nurlela mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Pemerintah Provinsi Lampung juga berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Usai penyampaian nota pengantar, dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diserahkan kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi sesuai tahapan pembicaraan tingkat berikutnya.