Eksekusi Aset Darussalam Ricuh, Putusan MA Tetap Jalan

Eksekusi aset di Bandarlampung berlangsung tegang. Meski diwarnai perlawanan, pengadilan tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.

Eksekusi Aset Darussalam Ricuh, Putusan MA Tetap Jalan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Proses eksekusi aset milik keluarga Darussalam di Kota Bandarlampung memicu ketegangan setelah pihak termohon melakukan perlawanan di lokasi, Rabu (15/4/2026). Meski diwarnai adu argumen, aparat pengadilan tetap melanjutkan proses sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap rumah milik Elti Yunani di kawasan Tanjungkarang Pusat.

Sejak awal, suasana di lokasi memanas. Kuasa hukum pihak termohon berupaya menghambat jalannya eksekusi, memicu adu mulut terbuka dengan petugas di hadapan aparat keamanan dan warga.

Namun, juru sita tetap membacakan penetapan eksekusi secara resmi di tengah situasi yang tidak kondusif. Pengadilan menegaskan, langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan hukum yang tidak dapat lagi diganggu gugat.

Eksekusi ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada ruang bagi penundaan.

Objek yang disita berupa tanah seluas 175 meter persegi beserta bangunan di atasnya, serta aset lain dalam perkara yang sama di kawasan Way Halim dengan luas 730 meter persegi.

Petugas menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh para pihak.

Peristiwa ini kembali menyoroti kerapnya gesekan di lapangan saat proses eksekusi, terutama dalam perkara perdata bernilai aset tinggi, yang seringkali memicu resistensi dari pihak yang kalah.