ATR/BPN Terima Peta Jalan Konflik Agraria

Kementerian ATR/BPN menerima kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dari Komnas HAM sebagai masukan untuk memperkuat kebijakan dan penyelesaian konflik lintas sektor.

ATR/BPN Terima Peta Jalan Konflik Agraria
Foto: Istimewa

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kajian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga menyangkut hak hidup, keadilan, rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik.

"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," kata Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Ia mengatakan hasil kajian beserta rekomendasinya akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bahan penyusunan kebijakan dan penguatan regulasi di bidang pertanahan.

"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan kajian tersebut disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, tetapi juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi lintas sektor agar berbagai persoalan yang berulang dapat dicegah melalui kebijakan yang lebih terintegrasi.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," kata Putu.