Ombudsman Bongkar Pelanggaran SPMB Bandar Lampung
Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 di Bandar Lampung. Pemkot diminta mengaudit penyelenggaraan SPMB dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar.
BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandar Lampung.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan audit menyeluruh dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Tindakan korektif itu disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah dalam pertemuan di Kantor Ombudsman Lampung, Rabu (15/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sedikitnya tiga pelanggaran utama. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 masih mencantumkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi, padahal ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kedua, sebanyak 40 SMP Negeri di Kota Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen karena sebagian kuota dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi.
Ketiga, SMP Negeri 2 Bandar Lampung menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal lima persen sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengakui adanya berbagai kekeliruan dalam penyelenggaraan SPMB tersebut.
Ombudsman meminta Pemkot segera melaksanakan seluruh tindakan korektif, termasuk mengaudit pelaksanaan SPMB melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung serta memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun satuan pendidikan yang terbukti melanggar.
Selain itu, Pemkot juga diminta merevisi Surat Keputusan Wali Kota tentang SPMB agar selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk menghapus persyaratan SKTM pada jalur afirmasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai persoalan utama dalam pelaksanaan SPMB bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.
"Ke depan, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mengaktifkan seluruh perangkat pengawasan yang dimiliki, terutama Inspektorat Kota Bandar Lampung dan pengawas sekolah. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Inspektorat untuk melakukan audit, pengawasan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat," kata Nur.
Menurutnya, tidak optimalnya fungsi pengawasan menyebabkan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB sehingga berpotensi mengurangi hak anak memperoleh akses pendidikan yang adil.
Ombudsman memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak kembali menimbulkan maladministrasi.
REDAKSI










