Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, PT Bedjoe Makmur Bersama Dilikuidasi

JAKARTA -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melikuidasi PT Bedjoe Makmur Bersama (PT BMB) sesuai permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena perusahaan tersebut menerbitkan faktur pajak fiktif.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Yustina menyampaikan, PT. BMB telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan yakni menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang.

“Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat No: 551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, Hakim PN Jakarta Pusat dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Kejari Jakarta Pusat melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB),” kata Yustina di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (K.3.3.1)