Pemkab Tubaba Siapkan Implementasi Aturan Baru Penugasan Guru Jadi Kepala Sekolah
Pemkab Tulang Bawang Barat mulai menyiapkan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dengan memetakan kebutuhan kepala sekolah, membentuk Dewan Pendidikan, dan menyusun Peraturan Bupati.
TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai mempersiapkan implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui penyusunan regulasi daerah dan pemetaan kebutuhan kepala sekolah.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dipimpin Sekretaris Daerah Tubaba, Iwan Mursalin, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (7/7/2026).
Sekda Tubaba Iwan Mursalin mengatakan implementasi regulasi tersebut tidak hanya bertujuan mengisi jabatan kepala sekolah, tetapi juga membangun sistem penugasan yang berkelanjutan sesuai kebutuhan daerah.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera memetakan kebutuhan kepala sekolah untuk empat hingga delapan tahun ke depan sebagai dasar menyiapkan calon pemimpin di setiap satuan pendidikan.
Selain itu, Pemkab Tubaba akan mempercepat pembentukan Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pemerintah daerah juga akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi kepala sekolah sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
"Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal," kata Iwan Mursalin.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan para guru untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Tubaba.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur seluruh tahapan penugasan guru sebagai kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan, penugasan, masa tugas, pemberhentian, hingga penjaminan mutu.
Regulasi tersebut mengedepankan prinsip kebutuhan, kompetensi, integritas, dan kinerja untuk menghasilkan kepala sekolah yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pendidikan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba melaporkan pemetaan awal melalui aplikasi KSPSTK telah menghasilkan 65 guru yang masuk daftar calon kepala sekolah. Seluruh calon akan menjalani proses finalisasi oleh tim pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkab Tubaba berharap implementasi kebijakan tersebut mampu memperkuat tata kelola pendidikan, meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah, serta berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.










