DPRD Lampung Utara Ancam Tutup Gudang PT SND

Komisi II DPRD Lampung Utara memberi tenggat dua pekan kepada PT Semestanustra Distrindo untuk melengkapi perizinan. Jika tak dipenuhi, gudang perusahaan terancam ditutup sementara.

DPRD Lampung Utara Ancam Tutup Gudang PT SND
Suasana Hearing DPRD Lampura dan Dinas Perdagangan Industri bersama pihak perusahaan | Foto: Riki Purnama/monologis.id

LAMPUNG UTARA – Komisi II DPRD Lampung Utara memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada PT Semestanustra Distrindo (SND) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan usahanya. Apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan belum dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan penutupan sementara gudang perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli, mengatakan keputusan itu diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan organisasi perangkat daerah terkait, Kamis (2/7/2026).

"Dua pekan ke depan harus sudah beres. Jika tidak, kami tidak segan-segan memerintahkan penutupan sementara," kata Rahmad.

Menurutnya, PT SND telah beroperasi selama sekitar 10 tahun, namun belum melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal ketaatan hukum dan kontribusi terhadap daerah. Bagaimana bisa berjalan bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas?" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri, mengatakan instansinya tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun izin operasional untuk gudang yang dikelola PT SND.

Menurut Hendri, berdasarkan data yang dimiliki dinas, gudang tersebut belum mengantongi izin operasional di tingkat daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang PT SND Lampung Utara, Romli, membantah perusahaan beroperasi tanpa izin. Ia menjelaskan perusahaan telah memiliki izin induk dari pemerintah pusat, sedangkan perizinan di tingkat kabupaten masih dalam proses penyelesaian.

"Izin induk sudah ada, hanya kelengkapan di daerah yang sedang kami proses penyelesaiannya," kata Romli.

Dalam RDP tersebut juga mencuat dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Perwakilan PT SND, Dian, mengatakan penyimpanan dokumen tersebut telah disepakati saat proses perekrutan melalui surat pernyataan.

Ia menjelaskan, salah satu ijazah yang belum dikembalikan berkaitan dengan mantan karyawan yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan kerugian perusahaan.

"Kami melaporkannya pada tahun 2023 lantaran ditemukan selisih barang senilai Rp25 juta. Selama proses hukum belum selesai, dokumen tersebut tetap kami simpan sesuai kesepakatan," ujar Dian.

Komisi II DPRD Lampung Utara meminta PT SND segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga akan melakukan evaluasi setelah tenggat dua pekan berakhir untuk menentukan langkah selanjutnya.