Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola BUMD
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang transparan dan akuntabel melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Daerah (SIPD BUMD) guna meningkatkan kinerja perusahaan daerah dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang transparan, akuntabel, dan berbasis data melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Daerah (SIPD BUMD).
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat mengikuti Sosialisasi Pengisian dan Pemutakhiran Data pada SIPD BUMD yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat pembinaan dan pengawasan BUMD melalui sistem pengelolaan data yang terintegrasi secara nasional.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, penguatan tata kelola BUMD menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan daerah sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui implementasi SIPD BUMD, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan data yang akurat, lengkap, dan mutakhir.
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, mengatakan transformasi digital menjadi kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan BUMD.
Menurutnya, kualitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh pengalaman, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Yudia menjelaskan konsep Good Data, Good Results menjadi landasan dalam pengelolaan BUMD. Data yang akurat akan menghasilkan analisis yang tepat sehingga mampu melahirkan kebijakan yang efektif dalam meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
Ia menambahkan, SIPD BUMD tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), memperkuat pembinaan dan pengawasan, menyusun profil BUMD secara nasional, mengukur kinerja perusahaan daerah, serta merumuskan strategi pengembangan BUMD.
Data yang dihimpun melalui SIPD BUMD akan digunakan untuk mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari profil dan jumlah BUMD, kinerja keuangan dan operasional, tata kelola perusahaan, penyertaan modal daerah, kontribusi terhadap PAD, kualitas pelayanan publik, hingga tingkat kesehatan dan keberlanjutan usaha BUMD.
Ke depan, data tersebut juga diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional, evaluasi kinerja BUMD, rekomendasi pembinaan, pemetaan kebutuhan penguatan kapasitas, serta transformasi BUMD agar mampu menjawab tantangan ekonomi digital, transisi energi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
REDAKSI










