Diduga Langgar Aturan, LSM Desak Pembangunan Indomaret Simpang Bernah Dihentikan
Pembangunan gerai Indomaret di Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dipersoalkan LSM karena diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. DPRD setempat menyatakan akan memeriksa seluruh dokumen pembangunan.
LAMPUNG UTARA – Pembangunan gerai Indomaret di kawasan Simpang Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan. LSM Lentera menduga proyek tersebut belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan dan berpotensi berdampak terhadap pelaku usaha lokal.
Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya, mengatakan pihaknya mendukung masuknya investasi ke daerah. Namun, menurutnya, setiap investasi harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Kami mendukung pembangunan, tetapi harus taat hukum. Pendirian toko modern wajib melalui kajian, memenuhi ketentuan jarak dengan pasar tradisional, serta memiliki persetujuan lingkungan dari warga. Di lokasi ini kami menemukan indikasi persyaratan tersebut belum terpenuhi," kata Muharis, Kamis (2/7/2026).
Muharis juga menilai lokasi pembangunan yang berada di jalur lintas utama harus memenuhi ketentuan teknis terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Menurutnya, apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, pembangunan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Ia meminta pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herdianto, mengatakan pihaknya akan menelusuri seluruh dokumen perizinan pembangunan gerai tersebut.
"Kami akan mengecek kembali seluruh dokumen perizinan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Komisi I akan mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk memanggil pihak pengelola untuk memberikan penjelasan," ujar Herdianto.
Ia menegaskan investasi tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, menurutnya, keberadaan usaha modern juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha mikro dan warung tradisional di sekitarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Indomaret terkait dugaan yang disampaikan LSM maupun rencana pemeriksaan oleh DPRD Lampung Utara.
RIKI PURNAMA










