Disdukcapil Tubaba Terbitkan Dokumen Baru Korban Kebakaran

Disdukcapil Tulangbawang Barat menerbitkan kembali dokumen kependudukan milik dua korban kebakaran melalui layanan jemput bola agar tetap dapat mengakses layanan publik.

Disdukcapil Tubaba Terbitkan Dokumen Baru Korban Kebakaran
Foto: Istimewa

TULANG BAWANG BARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menerbitkan kembali dokumen administrasi kependudukan milik dua warga yang hangus terbakar dalam musibah kebakaran rumah di Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

Melalui layanan jemput bola, Disdukcapil menyerahkan langsung dokumen kependudukan kepada Subandi dan Muhammad Ridwan pada Senin (6/7/2026) kemarin.

Kepala Disdukcapil Tubaba, Mansyur, mengatakan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak administrasi kependudukan masyarakat tetap terpenuhi, khususnya bagi warga yang terdampak bencana.

"Disdukcapil selalu berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang tertimpa musibah, termasuk korban kebakaran. Warga tidak perlu mengurus seluruh proses penerbitan dokumen dari awal. Cukup ada laporan resmi dari pemerintah tiyuh atau kelurahan sebagai dasar penerbitan dokumen prioritas," kata Mansyur, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang diterbitkan kembali meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen administrasi kependudukan lainnya yang ikut musnah akibat kebakaran.

Menurutnya, langkah cepat tersebut dilakukan agar korban tetap dapat mengakses berbagai layanan publik tanpa terkendala kelengkapan administrasi.

"Karena itu kami langsung bergerak cepat menerbitkan kembali dokumen tersebut agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara tanpa terkendala administrasi," ujarnya.

Mansyur menambahkan, layanan jemput bola merupakan bagian dari program pelayanan responsif Disdukcapil Tubaba bagi masyarakat yang terdampak bencana maupun kebakaran.

Melalui mekanisme tersebut, warga tidak perlu mengulang seluruh tahapan pengurusan dokumen sehingga proses pemulihan administrasi dapat dilakukan lebih cepat.

Disdukcapil juga mengimbau pemerintah tiyuh, kelurahan, maupun masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat bencana atau kebakaran.

"Laporan resmi tersebut menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk memproses penerbitan kembali dokumen secara prioritas, sehingga warga tetap memiliki akses terhadap berbagai layanan publik yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan," pungkas Mansyur.